dc.description.abstract |
Penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui Karakteristik Aset hasil dari tindak pidana korupsi yang dapat dirampas untuk pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan untuk mengetahui Mekanisme yang ditetapkan agar peraturan tentang perampasan aset hasil dari tindak pidana korupsi ini menjadi salah satu jalan keluar yang efektif untuk pengembalian kerugian yang dialami oleh negara
Penelitian skripsi ini mengunakan metode penelitian hukum normatif. Dimana penelitian ini mengunakan bahan hukum kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, serta semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang dikaji dan diteliti yaitu berupa bahan hukum primer ,bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat deskriftif analisis yang mengunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama : Ketentuan tentang perampasan aset hasil tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 j.o Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akan tetapi ketentuan di dalam Pasal 18 ayat 1 huruf a masih memiliki kelemahan salah satunya adalah tidak dijelaskannya karakteristik kasus tindak pidana korupsi seperti apa yang perlu dilakukannya tindakan perampasan aset. Kedua : Mekanisme perampasan aset hasil korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Tipikor terbagi menjadi dua mekanisme yaitu mekanisme perampasan aset secara perdata dan mekanisme perampasan aset secara pidana.
Kata Kunci : Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perampasan Aset, Terpidana |
|