Repo Mhs ULM

Langkah Hukum Bagi Korban Investasi Bodong ( Binary Option )

Show simple item record

dc.contributor.author Friska Lamtiur Natalia.s
dc.date.accessioned 2023-06-08T15:14:26Z
dc.date.available 2023-06-08T15:14:26Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/38950
dc.description.abstract Teknologi memiliki keunggulan berupa kecepatan, akses yang mudah dijangkau serta kecermatan dalam melakukan transaksi serta investasi sehingga bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja banyaknya keunggulan teknologi itulah yang menyebabkan berbagai sector kehidupan manusia mulai mengembangkan teknologi untuk memudahkan aktifitas kehidupan sehari-hari. Untuk mengetahui korban investasi bodong (binary option) dapat melakukan ganti rugi melalui jalur penuntut umum dan akibat hukum pelaku investasi bodong (binary option) yang asetnya tidak mencakupi ganti rugi kepada korban. Peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normative. Peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normative. Penelitian yang dilakukan adalah bersifat perspektif. Metode penelitian hukum dengan karakteristik penelitian yuridis normative. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan penulis adalah mengumpulkan berbagai bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan membagi menjadi dua jenis pengumpulan bahan hukum yang berupa hard copy dan softcopy. Binary Option lebih seperti judi online daripada investasi dengan demikian, maka telah melanggar Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Binary Option tidak tergolong dalam opsi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Oleh karena itu, UU Nomor 10 Tahun 2011 tidak dapat menjadi payung hukum terhadap transaksi yang dilakukan pada binary option termasuk platform Binomo. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Faktor penyebab pelaku Binary Option melakukan tindak pidana penipuan salah satunya disebabkan oleh faktor literasi keuangan dan digital yang masih kurang di masyarakat. Pencegahan penipuan di industri keuangan menjadi semakin sulit, oleh karena itu kita melihat lebih banyak pencucian uang berkedok investasi. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan Binary Option adalah kegiatan dilarang karena tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU). Hal ini diatur dalam pasal 1 angka 8 UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Kata Kunci : Permainan, Investasi Bodong, Tindak Pidana Penipuan
dc.title Langkah Hukum Bagi Korban Investasi Bodong ( Binary Option )


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account