Repo Mhs ULM

PRINSIP PEMERIKSAAN SAKSI DALAM PENYIARAN LANGSUNG PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN PIDANA

Show simple item record

dc.contributor.author Arawenda Tiara
dc.date.accessioned 2023-06-08T15:15:31Z
dc.date.available 2023-06-08T15:15:31Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/38959
dc.description.abstract ABSTRAK Salah satu proses yang dikhawatirkan untuk disiarkan yaitu pada tahap pembuktian terutama pemeriksaan saksi. Berbagai permasalahan yang timbul akibat adanya siaran secara langsung kesuluruhan proses persidangan ini mendorong peneliti-peneliti hukum sebelumnya untuk meneliti masalah tersebut. Namun pada akhirnya tidak ada satupun regulasi khusus mengenai mekanisme penyiaran proses persidangan yang kemudian terbit setelah penelitian-penelitian tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji akibat hukum penyiaran langsung persidangan pidana terhadap prinsip pemeriksaan saksi dan mengetahui perlindungan hukum terhadap saksi yang diperiksa dalam penyiaran langsung di persidangan pidana. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan objek penelitiannya meliputi norma hukum, asas hukum, konsep hukum, dan doktrin hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa banyak faktor-faktor penting dalam pemeriksaan saksi di persidangan yang disiarkan secara langsung sehingga perlu untuk dibatasi. Saksi yang memberikan kesaksian di depan publik melalui media penyiaran terbuka dapat mengalami tekanan dan intimidasi dari berbagai pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, informasi pribadi saksi juga dapat tersebar luas ke masyarakat melalui siaran langsung tersebut, sehingga dapat merusak reputasi atau bahkan mengancam keselamatan saksi. Perlindungan hukum atas saksi yang memberikan keterangan di persidangan yang disiarkan secara live tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, namun disana diatur hak-hak saksi termasuk saksi yang dapat mengajukan permohonan perlindungan apabila ia rasa perlu sebab ancaman dan tekanan yang didapatkan. Kata Kunci (keyword): Prinsip, Persidangan, Siaran Langsung, dan Pemeriksaan saksi
dc.title PRINSIP PEMERIKSAAN SAKSI DALAM PENYIARAN LANGSUNG PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN PIDANA


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account