Repo Mhs ULM

KEABSAHAN PERKAWINAN BAGI PENGANUT AGAMA HINDUKAHARINGAN DI DESA TANAH SIANG SELATAN KABUPATENMURUNG RAYA

Show simple item record

dc.contributor.author Nadya Fatihah
dc.date.accessioned 2023-09-21T05:18:59Z
dc.date.available 2023-09-21T05:18:59Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/39241
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apa saja yang harus dilalui oleh penganut agama Hindu Kaharingan untuk memperoleh keabsahan atas perkawinannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian berbentuk desktiptif dimana penulis memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala lain. Penelitian ini menggambarkan karakteristik populasi atau fenomena yang terjadi di tengah masyarakat desa Tanah Siang Selatan khususnya bagi yang menganut agama Hindu Kaharingan, mengidentifikasi bagaimana masyarakatnya melakukan prosesi perkawinan dengan tata cara agamanya namun dengan tidak mengabaikan aturan-aturan yang berlaku di Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah lainnya sebagai hukum positif yang berlaku di Indonesia. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, prosesi pemenuhan adat yang dinamakan Ticak Kacang merupakan tahapan yang wajib dilakukan oleh masyarakat yang menganut agama Hindu Kaharingan, mencakup pemenuhan syarat-syarat yang telah ditentukan serta proses yang harus dilakukan sedari awal hingga akhir. Dalam penelitian ini dikhususkan bagi penduduk desa Tanah Siang Selatan Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Kedua, untuk bisa mencapai keabsahan atas perkawinan yang dilangsungkan oleh kedua mempelai, Ketua Damang Adat harus menyerahkan dokumen bukti perkawinan kepada Ketua Majelis Daerah Hindu Kaharingan untuk dibuatkan Surat Kawin berdasarkan dokumen tersebut. Selepas itu Ketua Majelis tersebut yang akan melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dicatatkan sebagai salah satu syarat memperoleh keabsahan perkawinan menurut Undang-Undang yang berlaku. Kata Kunci: Keabsahan, Perkawinan, Suku Dayak Siang Murung
dc.title KEABSAHAN PERKAWINAN BAGI PENGANUT AGAMA HINDUKAHARINGAN DI DESA TANAH SIANG SELATAN KABUPATENMURUNG RAYA


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account