Repo Mhs ULM

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI WARGA NEGARA DALAM PENGGUNAAN DRONE (PESAWAT NIRAWAK) DI INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author Rahmat Halim Sapoetra
dc.date.accessioned 2023-09-21T05:21:39Z
dc.date.available 2023-09-21T05:21:39Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/39265
dc.description.abstract ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penggunaan drone di Indonesia ditinjau dari aspek hukum dan perlindungan hukum data pribadi dan dalam penggunaan drone pada ruang udara menurut Hukum Positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, penggunaan drone (pesawat nirawak) di Indonesia ditinjau dari aspek hukum positif adalah wajib mematuhi ketentuan penggunaan ruang udara yakni controlled airspace, uncontrolled airspace, KKOP, kawasan udara terbatas dan terlarang, dimana orang yang akan mengoperasikan memiliki sertifikasi sebagai remote pilot dan pesawat udara tanpa awak digunakan telah didaftarkan, mematuhi ketentuan pengoperasian. Permasalahan yang dapat ditimbulkan dalam pengoperasian drone yaitu: 1) permasalahan di udara yakni potensi terjadinya tabrakan dengan pesawat udara berawak dan pelanggaran terhadap pembatasan ruang udara tanpa memenuhi persyaratan; 2) permasalahan di darat, yaitu jatuhnya pesawat udara tanpa awak yang dapat menimbulkan korban manusia, barang atau benda yang berada di bawahnya, dan 3) permasalahan terkait hak privasi, hak cipta, pelanggaran penggunaan frekuensi radio, penyalahgunaan pesawat udara tanpa awak untuk melakukan tindakan kriminal, dan berbagai pelanggaran hak atas privasi seseorang yang dilindungi hukum. Kedua, perlindungan hukum data pribadi dalam penggunaan drone (pesawat nirawak) di Indonesia sudah terkonstruksi dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan bertujuan memberikan petunjuk pelaksanaan standar dan prosedur operasional drone guna mewujudkan keselamatan penerbangan nasional. Namun jika terjadi pelanggaran hak privasi seseorang, bagi pengguna drone dapat dijatuhi sanksi menurut Permenhub Nomor 37 tahun 2020 mengenai sanksi jika hasil pengawasan sesuai kondisi: 1) Melanggar wilayah kedaulatan dan keamanan udara, 2) Mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan, 3) Berdampak ancaman atas pusat pemerintah, pusat ekonomi, objek vital nasional, dan keselamatan negara; 3) Tidak memiliki persetujuan; 4) Beroperasi tidak sesuai persetujuan. Maka sanksinya berupa: 1) Sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang, 2) Sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan dan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist); dan 3) Pengenaan tindakan berupa: jamming frekuensi, pemaksaan keluar dari kawasan atau ruang udara, dan penghentian pengoperasian dengan menjatuhkan pada area aman dan tindakan diperlukan lainnya. Kata Kunci : Perlindungan Data Pribadi, Drone (Pesawat Nirawak)
dc.title PERLINDUNGAN DATA PRIBADI WARGA NEGARA DALAM PENGGUNAAN DRONE (PESAWAT NIRAWAK) DI INDONESIA


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account