Repo Mhs ULM

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEBAR IDENTITAS PRIBADI DI OPENSEA NON-FUNGIBLE TOKEN DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Show simple item record

dc.contributor.author Nor Fauza Yulianti
dc.date.accessioned 2023-09-21T05:23:12Z
dc.date.available 2023-09-21T05:23:12Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/39280
dc.description.abstract Dunia telah sampai pada transformasi digital yang membawa perubahan besar dalam aktivitas, gaya hidup, bahkan proses kreatif dan perwujudan karya kreatif. Tidak dapat dipungkiri bahwa bidang perdagangan adalah salah satu bidang yang mengalami perkembangan yang sangat signifikan yang dibantu dengan adanya dorongan internet atau social media marketing. Pada beberapa bulan kebelakang NFT atau singkatan dari (Non Fungible Token) sedang ramai diperbincangkan dan digunakan oleh masyarakat, di Indonesia sendiri popularitas NFT melejit saat Ghozali Everyday di Opensea Viral karena penjualan foto selfie NFT yang mencapai miliaran rupiah. Namun, ada saja oknum yang menyalahgunakan platform ini yang mana oknum tersebut malah memposting data diri yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) miliknya atau orang lain untuk dijual dan di dilelang. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis pertanggungjawaban pidana penyebar identitas pribadi di opensea non-fungible token ditinjau dari undang-undang perlindungan data pribadi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis teks secara sistematis. Dalam Undang-undang Perlindungan Pata Pribadi lebih banyak mengatur tentang penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan orang lain sebagai subyek dan data diri yang bukan miliknya sebagai obyek dari tindak pidana yaitu terdapat pada pasal 65 ayat (1), (2), dan (3) juga dalam pasal 66. Dan jika dikerucutkan dan dikaitkan dengan platform NFT maka kejahatan yang dapat dijerat dengan pidana itu adalah perbuatan yang berada dalam pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) yaitu mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dan sekaligus menggunakan data pribadi tersebut untuk diunggah sebagai obyek yang dijual.
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEBAR IDENTITAS PRIBADI DI OPENSEA NON-FUNGIBLE TOKEN DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account