Repo Mhs ULM

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITOR YANG OBJEK JAMINANNYA BERUPA BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR DIAGUNKAN OLEH KREDITOR

Show simple item record

dc.contributor.author Rizqi Amalia
dc.date.accessioned 2023-09-21T05:27:51Z
dc.date.available 2023-09-21T05:27:51Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/39317
dc.description.abstract Antara pemberian kredit dan jaminan mempunyai hubungan yang erat. Pemberian jaminan digunakan sebagai pengaman kreditur untuk pemberian pinjaman yang diberian kepada debitur, sedangkan perjanjian jaminan dapat terlaksana dengan adanya pemberian jaminan yang biasanya lebih lazim disebut perjanjian kredit. Sedangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (yang selanjutnya disebut dengan BPKB) menjelaskan bahwa kendaraan bermotor tersebut benar miliknya serta dapat dikatakan sarana identifikasi dan berlaku sebagai pengenal yang sah bagi kendaraan bermotor yang sah bagi kendaraan bermotor yang bersangkutan dan dapat disamakan dengan sertifikat kepemilikan. Kendaraan bermotor yang dibebankan dengan jaminan fidusia maka bukti kepemilikan kendaraan bermotor itu dipegang oleh kreditur sebagai suatu upaya perlindungan hukum bagi pihak debitur. Pada dasarnya seseorang yang ingin membebankan kendaraan bermotor yang dimilikinya dengan jaminan fidusia harus menunjukan BPKB. Pemberian jaminan dengan BPKB termasuk dalam kategori fidusia. Meskipun perjanjian dengan jaminan berupa BPKB banyak ditemui di masyarakat, namun yang sering ditemui ialah bukti kepemilian kendaraan bermotor hilang yang disebabkan oleh sikap keteledoran dari pihak kreditur atau debitur tidak bisa membayar kredit sesuai jatuh tempo maupun hal-hal lain yang dapat menyebabkan kredit macet. Pada kasus yang diambil penulis, pihak kreditur menjadikan benda yang menjadi jaminan milik debitur sebagai agunan kepada pihak ketiga. Terdapat persamaan antara lembaga jaminan fidusia di luar negeri dengan fidusia di indonesia. Persamaan antara fidusia di luar negeri dengan fidusia di indonesia adalah tanpa menguasai bendanya. Sedangkan perbedaannya terletak pada objeknya. Jaminan Fidusia di luar negeri yang menjadi objeknya adalah dokumen berupa surat yang memiliki harga. Sedangkan di Indonesia sendiri yang menjadi objek jaminannya adalah barang agunan. Menurut pendapat penulis, BPKB termasuk ke dalam golongan surat yang mempunyai harga. Meskipun sudah banyak ditemui di kehidupan sehari-hari, namun di Indonesia masih belum ada aturan yang mengatur surat yang mempunyai harga seperti BPKB sebagai jaminan. Sehingga, pengaturan BPKB dalam Perspektif Hukum Jaminan di Indonesia memiliki kekosongan hukum. Dilihat dari syarat-syarat sahnya perjanjian, tidak semua syarat terpenuhi. Adanya kesepakatan antar para pihak, cakap hukum, suatu hal tertentu, sudah terpenuhi. Namun, untuk syarat kausa yang halal masih belum terpenuhi. Pada kasus yang diambil penulis, kreditur tidak bisa menjaminkan benda yang sudah menjadi agunan kepada pihak lain karena ia bukan pemilik. Selain itu, jika ia ingin melakukan hal tersebut harus ada asas hukum yang mendasari. Penulis mengkategorikan perbuatan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum. Karena salah satu syarat perjanjian yaitu kausa yang halal yang merupakan syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum.
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITOR YANG OBJEK JAMINANNYA BERUPA BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR DIAGUNKAN OLEH KREDITOR


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account