dc.description.abstract |
ABSTRAK
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui proses Penyelesaian sengketa
biaya parkir di Kabupaten Kuala Kapuas dan mengetahui faktor-faktor penentu
agar dapat dilakukan upaya bersama dalam menanggulangi proses Penyekesaian
sengketa biaya Parkir liar di Kabupaten Kuala Kapuas dengan efektif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: Amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat 1 yang berbunyi
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum Kepastian hukum
yang adil adalah hasil dari terpenuhinya pengakuan, jaminan dan perlindungan”.
Pemerintah daerah dengan prinsip otonominya menentukan dan mengurus
kebutuhannya sendiri, termasuk pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas. Realisasi
dalam Undang-Undang Peraturan Bupati Kapuas No.4 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Tarif Restribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum. Dinas-dinas
ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Restribusi Pelayanan
Parkir. Dinas Perhubungan Kabuapaten Kuala Kapuas perlu melakukan
perumusan kebijakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugasnya, koordinasi
dengan pihak terkait, pembinaan, penyediaan fasilitas, dan yang terpenting adalah
Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan. Oleh karena itu, penelitian ini
bertujuan untuk memahami dan mendeskripsikan proses penyelesaian masalah
sengketa biaya parkir yang dilakukan oleh Juru parkir Liar. Penelitian ini
menggunakan metode deskriptif. deskriptif yaitu dilakukan untuk memberikan
data yang detail tentang proses Penyelesaian sengketa biaya parkir di Kabupaten
Kuala Kapuas, keadaan dan gejala lain. dan dokumen dari Dinas Perhubungan
Kabupaten Kuala Kapuas.
Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, dokumentasi, dan
observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pencapaian program tersebut
belum dapat berjalan dengan maksimal. Oleh karena itu di perlukan kerjasama
antar instansi terkait dan keterbukaan satu sama lain.
Kata kunci: Sengketa, Biaya Parkir |
|