Repo Mhs ULM

PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA MARTAPURA

Show simple item record

dc.contributor.author Jaida
dc.date.accessioned 2023-09-21T05:36:26Z
dc.date.available 2023-09-21T05:36:26Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/39390
dc.description.abstract ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penyelesaian sengketa harta bersama di Pengadilan Agama Martapura Untuk mengetahui hambatan yang ada dalam penyelesaian sengketa harta bersama di Pengadilan Agama Martapura Penelitian yang penulis gunakan adalah bersifat penelitian hukum empiris, yaitu penelitian dengan adanya data data lapangan sebagai sumber data utama. Penelitian ini disebut sebagai penelitian empiris karena penulis melakukan penelitian langsung untuk melihat bagaimana Penyelesaian Sengketa Harta Bersama yang ada di Pengadilan Agama Martapura Kelas IB. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa pertama, Untuk penyelesaian sengketa harta bersama yang ada di Pengadilan Agama Martapura Kelas IB dimana perkara harta bersama di ajukaan lebih baik setelah proses perceraian agar lebih mudah dan mempercepat proses persidangan, untuk tahapannya sama saja pada umumnya seperti hukum acara perdata , mungkin yang membedakan apabila sudah masuk pokok perkara mengenai harta bersama terdapat penyitaan, pemeriksaan ahli, sidang insidentil, pemanggilan apresa untuk penafsiran harga, yang membedakannya dari perkara yang lain. Para pihak diharap menjalankan proses persidangan dengan tenang koperatif dan untuk objek yang di gugat agar lebih melengkapi bukti bukti yang terkait sehingga saat proses persidangan berjalan nantinya tidak ada hambatan dan tidak ada kesalahpahaman karna memiliki bukti yang kuat. Kedua, Dalam pelaksanaan penyelesaian Sengketa Harta Bersama ada beberapa faktor penghambatan salah satunya tidak terbukanya para pihak dan berberapa ada berberapa yang tidak koperatif dalam menjalani proses persidangan yang cenderung lebih ke individu para pihaknya dalam menjalani perkara persidangan, sehingga para pihak yang ikut terlibat dan ikut membantu proses persidangan sangat berdampak besar akan kelancaran proses persidangan perkara yang berlangsung sehingga proses persidangan tidak banyak membuang waktu. Untuk Pengadilan Agama sendiri memang tidak ada keharusan yang menentukan pengajuan perkara harta bersama harus setelah proses persidangan perceraian selesai tetapi akan membantu mempermudahan dan mempercepat proses pemeriksaan apabila proses persidangan perceraian telah selesai terlebih dahulu dan telah mendapatkan akta cerai yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kata kunci : sengketa, harta bersama, pengadilan agama
dc.title PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA MARTAPURA


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account