Repo Mhs ULM

Eksistensi Hukuman Tambahan Kebiri Pasca Lahirnya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Show simple item record

dc.contributor.author Muna Mawaddah
dc.date.accessioned 2023-09-21T05:37:08Z
dc.date.available 2023-09-21T05:37:08Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/39393
dc.description.abstract Muna Mawaddah, April 2023. EKSISTENSI HUKUMAN TAMBAHAN KEBIRI PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. Jurnal, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 21 halaman. Pembimbing Utama: Muhammad Yasir, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping: Dr. Anang Shophan Tornado, S.H., M.H., M.Kn. Kebiri bisa dilakukan terhadap hewan maupun manusia. Biasanya kebiri yang dilakukan terhadap hewan bertujuan untuk mengurangi populasi hewan tersebut, namun berbeda lagi dengan tujuan pengebirian yang dilakukan terhadap manusia. Dasar hukum kebiri kimia di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perubahannya. Hukuman kebiri ini sendiri bersifat hukuman pemberat bagi pelaku kekerasan seksual yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak. Pada tahun 2022 lahir undang-undang baru yang mengatur tentang “Tindak Pidana Kekerasan Seksual” yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022. Undang-undang ini mengatur tentang tindak pidana yang berhubungan dengan kekerasan seksual dan hukuman bagi pelaku pelanggaran kekerasan seksual. Lahirnya peraturan baru ini berkaitan dengan adanya hukuman pemberat kebiri, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 menyebutkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas beberapa kategori yang salah satunya adalah pemaksaan sterilisasi. Dengan adanya undang-undang ini tentu ada hubungannya dengan hukuman kebiri yang diterapkan di Indonesia. Artinya, hukuman kebiri ini termasuk dalam pelanggaran tindak pidana kekerasan seksual yaitu pemaksaan pemasangan sterilisasi karena pengebirian tersebut dilakukan tidak atas persetujuan seseorang yang dihukum. Namun, eksistensi hukuman tersebut dapat terus dipertaruhkan karena terdapat alasan pembenar bagi tenaga medis yang melakukan pemasangan sterilisasi tersebut atas perintah undang-undang. Selain itu, perlu dijelaskan mengenai kualifikasi dan kriteria “setiap orang” yang melakukan pemaksaan sterilisasi pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan mengeluarkan peraturan baru.
dc.title Eksistensi Hukuman Tambahan Kebiri Pasca Lahirnya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account