dc.description.abstract |
Desa Tebing Siring yang terletak di Kabupaten Tanah Laut ditetapkan sebagai Kawan Hutan Kemasyarakatan melalui SK.134/MenLHK/Setjen/PSKL.0/2/2016 Tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan seluas ± 8.860 Ha pada Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Tujuan penelitian menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pembiayaan pembangunan hutan di Desa Tebing Siring Kabupaten Tanah Laut. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Objek penelitian Untuk mencapai tujuan 1, 2 dan 3 yaitu kelompok anggota penerima fasilitas dana bergulir (FDB) di desa Tebing Siring Kabupaten Tanah Laut yang terdiri dari dua kelompok yaitu kelompok tani ingin maju yang berjumlah 23 orang dan kelompok tani Suka maju yang berjumlah 17 orang. faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pembiayaan pembangunan hutan di Desa Tebing Siring Kabupaten Tanah Laut yaitu faktor ketepatan waktu penyaluran pembiayaan. Penggunaan anggaran yang tepat berpengaruh signifikan terhadap keberhasilan pembiayaan usaha hutan rakyat di desa Tebing Siring. Anggaran yang diterima menunjukkan bahwa masyarakat menerima fasilitas dana bergulir ini, dalam hal penggunaan anggaran dan pendapatan anggaran, 100% digunakan sesuai dengan fungsi utama tujuan semula untuk pemeliharaan dan perawatan tanaman karet. Aksi masyarakat atas hasil program pembiayaan usaha Hutan Rakyat di Desa Tebing Siring menunjukkan bahwa seluruh kegiatan dan program penyaluran telah terlaksana dengan baik dan lancar. |
|