Abstract:
Areal kawasan hutan adalah salah satu ketidakpastian yang menghambat efektifitas tata kelola hutan. Ketidakpastian ini memicu konflik tenurial lahan dengan berbagai pihak. Persoalan tenurial lahan hutan berkaitan dengan pelaksanaan program pembangunan di bidang kelistrikan. Perluasan transmisi jaringan SUTT melintasi tanah, bangunan dan tanaman warga sehingga untuk mempercepat pembebasan lahan, warga diberikan ganti rugi dan kompensasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis data kepemilikan tanah yang berada di bawah jalur transmisi SUTT 150 kV Kandangan – Incomer dari T.01 - T.11. Penelitian ini menggunakan metode inventarisasi menggunakan citra drone pada wilayah Kecamatan Kandangan dan Padang Batung. Hasil penelitian mengenai inventarisasi kepemilikan tanah berbasis citra drone di ruang bebas jalur transmisi SUTT 150 kV kandangan – incomer dari tower t.01 – t.11 berjumlah 113 orang termasuk 1 tanah PLN dan 1 tanah pemerintah. Status legalitas tanah berupa SPPT berjumlah 91 orang dengan persentase 82%, SHM berjumlah 19 orang dengan persentase 17?n surat hibah 1 orang dengan persentase 1%. Terdapat 5 bangunan yaitu 2 bangunan permanen (P), 1 bangunan semi permanen (SP) dan 2 bangunan non permanen (NP). Luas batas kepemilikan tanah terbesar terdapat pada T.09 – T.10 yaitu 2.030,26 m2 sedangkan luas batas kepemilikan tanah terkecil terdapat pada T.07 – T.08 yaitu 12,37 m2. Fungsi kawasan berjumlah 121 fungsi terdiri dari 10 kawasan peruntukkan permukiman (KPPm), 87 pertanian lahan basah (PLB) dan 24 pertanian lahan kering (PLK). Hasil dari penelitian ini berguna untuk PT.PLN (Persero) sebagai pemberi dana kompensasi agar dana tersebut diterima oleh warga yang bersangkutan.