Repo Mhs ULM

KEHADIRAN PENASEHAT HUKUM KORBAN DALAM REKA ULANG (REKONSTRUKSI) PERKARA PEMBUNUHAN

Show simple item record

dc.contributor.author Muhammad Agus Ikhwanul Muslimin
dc.date.accessioned 2023-09-21T05:58:23Z
dc.date.available 2023-09-21T05:58:23Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/39571
dc.description.abstract Muhammad Agus Ikhwanul Muslimin. Juni 2023. KEHADIRAN PENASEHAT HUKUM KORBAN DALAM REKA ULANG (REKONSTRUKSI) PERKARA PEMBUNUHAN. Skripsi, Program Sarjana Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 62 halaman. Pembimbing Utama: Prof. Dr. Rahmida Erliyani, S.H,. M.H., dan Pembimbing Pendamping: Dr. Suprapto, S.H., M.H., ABSTRAK Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui peraturan tentang hak penasehat hukum untuk menghadiri reka ulang (rekonstruksi) perkara pembunuhan dan juga untuk mengetahui langkah hukum penasehat hukum korban yang dilarang menghadiri reka ulang (rekonstruksi) perkara pembunuhan. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dan sifat penelitian deskriptif dan preskriptif yaitu menggambarkan permasalahan yang diteliti dan diambil menggunakan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan asas-asas hukum memberi solusi bagi pengaturan hukum masa yang akan datang. Tipe penelitian yang penulisan gunakan pada penelitian yaitu kekaburan norma. Hasil penelitian ini adalah : Pertama, kehidupan bangsa Indonesia yang berlandaskan pancasila perlu dikembangkan, tidak sewenang-wenang terhadap orang lain, berani untuk menolong kebenenaran dan membantu keadilan yang semakin memburuk. Untuk menciptakan suasana yang aman, berbangsa, dan bernegara di perlukan undang-undang dan norma yang bertujuan untuk mengatur perilaku dan tindakan individu. Setiap orang harus mempunyai rasa untuk dirinya sendiri tetapi juga orang lain dan masyarakat, tata cara penyelesaian perkara pidana terhadap tersangka dan terdakwa tindak pidana. Kedua, keadilan dalam sesorang mencakup unsur keseimbangan dari kedua belah pihak seimbang dalam segala hal, maka proses keadilan hanya mungkin apabila kedua belah pihak seimbangan dalam segala hal. pembela dengan pengetahuan dan pengalaman hukumnya yang mendampingi tersangka atau dalam memperoleh putusan yang adil. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal tersebut diartikan setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali harus menjujung tingi hukum yang ada. Kata kunci (keyword) : Kehadiran Penasehat Hukum, Reka ulang, Pembunuhan.
dc.title KEHADIRAN PENASEHAT HUKUM KORBAN DALAM REKA ULANG (REKONSTRUKSI) PERKARA PEMBUNUHAN


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account