Repo Mhs ULM

Kedudukan Akta Partij Sebagai Akta Otentik

Show simple item record

dc.contributor.author Putri Novi Mariana
dc.date.accessioned 2023-09-21T05:58:27Z
dc.date.available 2023-09-21T05:58:27Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/39572
dc.description.abstract Abstrak: Penelitian skripsi ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana status akta keautentikan akta partij jika terjadi penyalahgunaan keadaan oleh salah satu pihak yang ada dalam suatu perjanjian dan bagaimana perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan sebagai akibat penyalahgunaan keadaan didalam akta partij. Dalam penelitian hukum ini, motede yang digunakan adalah metode yang umum dipakai dalam penelitian hukum, yaitu metode penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian hukum berbentuk skripsi ini menjelaskan bahwa yang pertama, berdasarkan dengan hukum positif atau ius constitutum yang berlaku bahwa apabila suatu akta autentik mengandung suatu unsur penyalahgunaan keadaan, maka akta autentik tersebut tidak memenuhi syarat sah dari suatu akta autentik yang memiliki kekuatan hukum dan pembuktian yang tinggi sebagai alat bukti. Namun hal ini tidak berlaku secara otomatis, namun harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa akta autentik tersebut mengandung unsur suatu penyalahgunaan. Status keautentikan akta partij tidak bisa menjamin perlindungan hukum secara penuh terhadap para pihak. Kedua, dalam situasi jika terjadi penyalahgunaan keadaan yang dilakukan oleh salah satu dari pihak yang ada dalam suatu perjanjian tersebut, dan menimbulkan merugikan kepada salah satu pihak lainnya dalam akta partij maka satu-satunya bentuk perlindungan yang bisa diberikan bagi pihak yang dirugikan hanyalah membatalkan suatu perjanjian tersebut. Namun hal ini berlaku apabila salah satu pihak dalam perjanjian tersebut mengajukan pembatalan perjanjian, karena apabila secara sebaliknya, maka akta partij tersebut masih memiliki kekuatan hukum atau pembuktian sebaga akta autentik. Sehingga pejabat umum dalma konteks ini yaitu Notaris yang menuangkan kehendak pihak-pihak ke dalam suatu akta perlu mengkaji lebih dalam lagi terkait dengan kebenaran materiil yang ada dan perlu adanya sosialisasi dari pemangku kebijakan kepada Notaris dan masyarakat terkait pentingnya kebenaran formil yang disampaikan dalam membuat akta harus sesuai dengan kebenaran materiil yang ada. Kata Kunci: Kedudukan, Akta Partij; Akta Autentik.
dc.title Kedudukan Akta Partij Sebagai Akta Otentik


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account