Repo Mhs ULM

PELAKSANAAN PERSIDANGAN MELALUI SIDANG DALAM JARINGAN (ONLINE) DI PENGADILAN NEGERI MARABAHAN

Show simple item record

dc.contributor.author Rizky Akbar
dc.date.accessioned 2023-09-21T05:58:54Z
dc.date.available 2023-09-21T05:58:54Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/39579
dc.description.abstract ABSTRAK Pelaksanaan persidangan melalui sidang dalam jaringan (online) di Pengadilan Negeri Marabahan merupakan inovasi teknologi yang dilakukan sebagai solusi alternatif dalam proses persidangan. Pelaksanaannya diawali dengan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan persidangan melalui sidang dalam jaringan (online) di Pengadilan Negeri Marabahan, dan untuk menganalisis hambatan pelaksanaan persidangan melalui sidang dalam jaringan (online) di Pengadilan Negeri Marabahan. Metode dalam penelitian ini adalah menggambarkan dan menganalisis pelaksanaan persidangan melalui sidang dalam jaringan (online) di Pengadilan Negeri Marabahan, serta melihat peran teknologi dalam pelaksanaan persidangan tersebut, data yang dikumpulkan adalah data kualitatif yang diperoleh melalui wawancara. Pelaksanaan persidangan melalui sidang dalam jaringan (online) di Pengadilan Negeri Marabahan adalah Pengadilan Negeri Marabahan telah menerapkan sistem persidangan daring menggunakan teknologi jaringan, sidang-sidang dilakukan secara online melalui koneksi internet, memungkinkan para peserta sidang untuk berpartisipasi dari lokasi yang berbeda, persidangan dalam jaringan ini merupakan langkah inovatif yang membawa keuntungan seperti penghematan waktu, biaya, dan aksesibilitas yang lebih baik. Pelaksanaan persidangan dalam jaringan di Pengadilan Negeri Marabahan mungkin mencakup persiapan teknis, pengaturan jadwal dan pemberitahuan, akses ke platform sidang online, penyampaian bukti dan dokumen, pelaksanaan sidang, perekaman sidang, dan pengumuman keputusan. Pelakasanaan persidangan melalui sidang dalam jaringan (online) di Pengadilan Negeri Marabahan memiliki beberapa evaluasi, antara lain: keterbatasan teknis dalam penggunaan teknologi jaringan yang dapat mengganggu jalannya persidangan, kendala dalam memastikan identitas dan keaslian dokumen serta bukti yang digunakan dalam persidangan, kesulitan dalam memastikan keamanan dan kerahasiaan informasi yang dibagikan selama persidangan online, kurangnya interaksi secara langsung antara hakim, pengacara, terdakwa, saksi, dan saksi ahli dapat mempengaruhi keputusan persidangan, dan masalah teknis yang tidak dapat dihindari, seperti koneksi internet yang buruk, dapat memengaruhi kualitas audio dan video. Kata kunci: Persidangan online.
dc.title PELAKSANAAN PERSIDANGAN MELALUI SIDANG DALAM JARINGAN (ONLINE) DI PENGADILAN NEGERI MARABAHAN


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account