dc.description.abstract |
ABSTRAK
Fungsi pembuktian sangat penting karena akan menjadi landasan atau titik tolak puisi hakim. Untuk menciptakan alat bukti dan penerapan alat bukti yang mampu menciptakan kepastian hukum dan keadilan, diperlukan kaidah, asas atau ketentuan sebagai pedoman. Pembuktian mempunyai fungsi yang sangat penting dan menjadi inti suatu persidangan, namun pengingatannya dalam KUHAP sangat singkat. Pembuktian merupakan suatu kegiatan pembuktian dimana pembuktian berarti memperlihatkan bukti-bukti yang ada, melakukan sesuatu sebagai ilusi, melaksanakan, menunjukkan, menyaksikan, dan meyakinkan.
Mengingat hal ini lebih berkaitan dengan permasalahan dan perimbangan hukum yang ada jika dilihat dari beberapa proses persidangan yang mengalami kesulitan dalam proses penuntutannya karena tidak adanya saksi korban. Faktanya, kelalaian saksi korban adalah hal yang sangat krusial. Misalnya saja berkaca dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap pelapor Dito Maheindra, dalam puisinya terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan oleh hakim dan berdasarkan informasi salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan putusan kepada terdakwa adalah tidak adanya hakim.
Kata Kunci : kedudukan saksi korban, Asas Keadilan |
|