Repo Mhs ULM

Tugas Komisaris Terhadap Direksi Dalam Konteks Hubungan Dan Tata Kerja Pada Perseroan Daerah

Show simple item record

dc.contributor.author Linda Rezky Fitriani
dc.date.accessioned 2023-09-21T06:09:03Z
dc.date.available 2023-09-21T06:09:03Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/39663
dc.description.abstract Kata Kunci : Komisaris, Perseroan Daerah, Tata Kerja Tujuan penelitian tesis yang berjudul Tugas Komisaris Terhadap Direksi Dalam Konteks Hubungan Dan Tata Kerja Pada Perseroan Daerah adalah untuk mengkaji hubungan dan tata kerja antara Komisaris dengan Direksi Perseroan Daerah (Perseroda) dan untuk mengkaji fungsi tugas pengawasan dan nasihat yang dilakukan oleh Komisaris terhadap Direksi Perseroan Daerah (Perseroda). Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Ketentuan Peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah tidak secara jelas mengatur mengenai manajemen BUMD. Two Tier Board System yang dianut Indonesia berimplikasi pada pembagian organ perusahaan, yaitu RUPS, Direksi pengelola, dan Pengawas (Dewan Pengawas/Komisaris). Secara yuridis, sistem pembagian organ perusahaan Two-tier terdapat pada Undang-undang Perseroan Terbatas, baik Undang-undang No 1 Tahun 1995 yang diubah dengan Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.permasalahan pertama dalam pengelolaan Perseroda adalah agency problem. Hubungan antara pemilik dan manajer pada hakikatnya sulit tercipta karena adanya kepentingan yang saling bertentangan (conflict of interest) permasalahan lain juga berkaitan dengan struktur dan pembagian peran antar organ BUMD.Permasalahan tersebut berpotensi menganggu implementasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang dijalankan oleh Direksi maupun Dewan Pengawas (Komisaris). Untuk itu menurut penulis perlu dirumuskan dimasa mendatang hal-hal berikut dalam hubungan kerja antara Komisaris dan Direksi. Kedua Fungsi Dewan Komisaris dalam perseroan terbatas adalah untuk mengawasi dan memberikan nasehat kepada direksi, agar perusahaan tidak melakukan perbuatan pelanggaran hukum yang merugikan perseroan, shareholders dan stakeholders, tidak ada aturan secara eksplisit menjelaskan makna pengawasan yang merupakan peran komisaris, dan secara umum, kekuatan mengikat dari nasihat Dewan Komisaris PT dapat berbeda-beda tergantung pada struktur keputusan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan. Namun, dalam banyak keadaan, saran Dewan Komisaris bersifat konsultatif dan tidak mengikat, Maka menurut penulis agar tugas pengawasan dan nasihat komisaris mengikat maka harus ditentukan batas-batasnya
dc.title Tugas Komisaris Terhadap Direksi Dalam Konteks Hubungan Dan Tata Kerja Pada Perseroan Daerah


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account