Abstract:
Madu merupakan salah satu hasil hutan bukan kayu unggulan di Kabupaten Tanah Laut yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/463-KUM/2013 tanggal 10 September 2013 tentang Penetapan sebagai daerah pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu unggulan berupa madu. Kekuatan ekonomi hasil dari usaha budidaya lebah madu dapat tercermin dari nilai tambah (value added) yang dihasilkan. Nilai tambah mencakup beberapa komponen yang diperhitungkan dalam penelitian ini adalah upah tenaga kerja, keuntungan, dan nilai penyusutan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis besarnya nilai tambah dari budidaya madu kelulut, dan besarnya nilai tambah dari budidaya madu lokal. Objek penelitian ini adalah petani yang membudidayakan lebah madu kelulut dan lebah madu lokal di Desa Sumber Makmur Kecamatan Takisung Kabupaten tanah Laut. Budidaya lebah madu kelulut menghasilkan total output Rp.150.000.000 pert ahun. Total nilai tambah yang dihasikan sebesar Rp.41.217.500, yang terdiri dari upah tenaga kerja Rp. 7.540.000, keuntungannya sebesar Rp.39.859.900, dan penyusutan sebesar Rp.3.707.500. Budidaya lebah madu lokal menghasilkan total output Rp.27.000.000 per tahun. Total nilai tambah yang dihasikan sebesar Rp.13.008.000, yang terdiri dari upah tenaga kerja Rp.4.500.000, keuntungan sebesar Rp.11.730.000, dan penyusutan sebesar Rp.1.220.000. Budidaya lebah madu kelulut menghasilkan nilai tambah sebesar Rp.41.217.500 lebih besar dari nilai tambah budidaya lebah madu lokal dengan nilai tambah sebesar Rp.13.008.000.