dc.description.abstract |
1JUDUL:penyelesaian perselisihan internal partai politik menurut undang undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik yang mempunyai kekuatan mengikat dan diterima boleh para pihak-ABSTRAK / INTISARI:
Partai Politik selalu menjadi arena pertarungan antar kelompok yang berambisi untuk satingmemperebutkankekuasaan ditubuh partai.Oleh karena itu, konflik perebutan kekuasaan selalu mewarnai setiap kehidupansosial partaidanmenjadi komponenutamadalamproses berjalannya Partai politikDalam konteks peraturan diIndonesia. yang berdasarkan Undang- Undang Nomor 2Tahun 2011 Tentang Partai Politik telah mengklasifikasikan konflik Partai Politik, Secara terperinci telah diatur untuk menyelesaikan sebuah konflik harus terlebih dulu melalui Mahkamah Partai Politik sebagaimana yang telab diatur dalam AD clanART Partai. Mahkamah Partaisebagai wadahuntuk meyelesaikan sengketa yangadadi internal partai tentunya sudah diakui dandiatur dalamUndang -Undang. Metode Penelitian Hukum yang digunakan adalah Penelitian Hukum Nonnatif serta
Bahan hukum yangdigunakan dalampenelitian iniadalah bahan primer berupa peraturan perundang-uandangan yang menga.tur tentang penyelesaian perselisihan internal partai politik menurut Undang -undang Nomor 2Tahun 2011 Tentang Partai Politik. Berdasarkan ketentuan Pasal 32Undang-Undang Nomor 2Tahun
2011tentang Partai Politiktersebut jelas disebutkan secara prosedural bahwajika
terjadiperselisihan internaldalampartaipolink, makasecaraketentuan partai sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) maupuo Anggaran Rumah Tangga (ART) penyelesaiannya diserahkan kepada Mahkamah Partai Politik Keanggotaan Mahkamah Partai Politik ini hams memiliki netralitas atau ketidakberpihakan terhadap perselisihan internal yang terjadi. Penyelesaian melalui jalur pengadilan merupakan upaya penyelesaian akhir manakala upaya penyelesaian melalui jalur Mahkamah Partai Politik menemui kebuntuan atau tidakadapenyclesaian yang memuaskan bagi para pihak yang bersengketa maka putusan Pengadilan Tingkat Pertama danterahkir melalui upaya Hukum kasasi Ke Mahkamah Agung |
|