dc.description.abstract |
Kata Kunci : Lembaga Pemasyarakatan, Kelebihan Kapasitas, Kebijakan Kriminal
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sinkronisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan kebijakan kriminal ke depan dalam menanggulangi kelebihan kapasitas hunian warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan.
Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.
Hasil dari penelitian ini yaitu Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memiliki sinkronisasi hukum. Tujuan pemidanaan dan tujuan sistem pemasyarakatan terdapat kesinambungan, begitu pula dalam hal substansi. Kedua, Kebijakan kriminal ke depan dalam menanggulangi kelebihan kapasitas hunian warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan adalah dengan pembaharuan hukum pidana yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentng Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru telah mengakomodir langkah-langkah yang diharapkan mampu mencegah terjadinya over kapasitas di Lembaga Permasyarakatan di antaranya Reorientasi Tujuan Pemidanaan dan Konsep Individualisasi Pidana. Dan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakata memuat pembaharuan substansi Sistem Pemasyarakatan, antara lain penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu. |
|