Abstract:
Riset ini bertujuan untuk mendapati cara kerja pengenaan PPN dan PPh Pasal 22 atas belanja barang umum keperluan instansi pemerintah terutama dengan adanya perubahan tarif PPN sebesar 11% sesuai dengan ketentuan UU HPP No.7 Tahun 2021 Bab IV PPN Pasal 7 Ayat (1) dengan menggunakan aplikasi belanja e-katalog LKPP. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif bersifat kualitatif. Kenaikan tarif PPN 11% yang terhitung sejak tahun 2022 membawa penyesuaian terkini di lingkungan instansi pemerintah. E-katalog LKPP dapat menjadi wadah masyarakat yang memiliki UMKM untuk lebih maju bersaing di dalam era globalisasi dan menciptakan rasa cinta terhadap produk dalam negeri.
Kata kunci: PPN, PPh Pasal 22, E-Katalog LKPP