Repo Mhs ULM

TEMUAN FAKTA OLEH HACKER SEBAGAI BUKTI PERMULAAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Show simple item record

dc.contributor.author Aldo Nayzer Bayhaqie
dc.date.accessioned 2023-09-21T06:59:17Z
dc.date.available 2023-09-21T06:59:17Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/40093
dc.description.abstract Temuan fakta oleh hacker dapat didefinisikan sebagai informasi yang ditemukan oleh peretas dalam proses hacking atau peretasan, yang kemudian dapat digunakan sebagai alat bukti dalam kasus pidana. Temuan fakta oleh hacker dapat dijadikan sebagai bukti permulaan dalam suatu kasus pidana asalkan temuan fakta tersebut diperoleh secara sah dan melalui cara-cara yang diakui oleh hukum. penggunaan temuan fakta oleh hacker sebagai bukti dapat diterima di persidangan, asalkan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Menurut Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184 ayat (1), setiap barang bukti yang diperoleh dengan sah dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Penggunaan temuan fakta oleh hacker sebagai alat bukti permulaan dalam hukum acara pidana tidak melanggar ketentuan Pasal 184 KUHAP jika temuan fakta tersebut didapatkan secara legal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Artinya, jika hacker menggunakan metode yang sah dan tidak melanggar hak privasi dan hak kekayaan intelektual orang lain dalam memperoleh informasi tersebut, maka temuan fakta yang diperoleh dapat dijadikan sebagai alat bukti permulaan. Sementara itu, Di Indonesia, Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperbolehkan barang bukti yang diperoleh dengan sah digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. Namun, penggunaan temuan fakta oleh hacker juga harus memperhatikan persyaratan lainnya, seperti keterkaitan langsung dengan tindak pidana, verifikasi, dan keabsahan bukti yang dapat diuji kebenarannya di persidangan. Penggunaan temuan fakta oleh hacker dalam persidangan pidana harus mempertimbangkan masalah hukum yang terkait untuk menjaga keadilan dan memastikan bahwa bukti yang digunakan dapat diterima secara hukum. Salah satu masalah yang harus diperhatikan adalah keabsahan bukti yang diperoleh secara illegal atau tanpa izin. Hal ini menyangkut etika dan legalitas dalam mendapatkan bukti, sehingga penggunaan bukti tersebut dapat dipertanggung jawabkan di pengadilan.
dc.title TEMUAN FAKTA OLEH HACKER SEBAGAI BUKTI PERMULAAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account