Repo Mhs ULM

Upaya Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Terhadap Koruptor Yang Melarikan Diri

Show simple item record

dc.contributor.author Rivanny Putri Nur Kholifah
dc.date.accessioned 2023-09-21T06:59:21Z
dc.date.available 2023-09-21T06:59:21Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/40094
dc.description.abstract Korupsi tidak lagi terbatas pada satu wilayah negara saja. Para pelaku tindak pidana korupsi bisa dengan mudahnya melintasi batas yuridiksi dan geografis antarnegara dengan maksud agar bisa terbebas dari kejaran para penyidik. Hal ini membuat Negara kesulitan untuk mengembalikan kerugian yang telah diderita dikarenakan selama ini model perampasan aset yang digunakan adalah perampasan aset secara in persona yang mengharuskan adanya putusan pengadilan terlebih dahulu yang menyatakan pelaku terbukti bersalah dan setelah itu Negara bisa merampas asetnya. Oleh karena itu penelitian hukum ini mengkaji dan menganalis konsep ideal perampasan aset terhadap koruptor yang melarikan diri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang- undangan dan konseptual melalui analisis teks secara sistematis. Sebagai Negara yang meratifikasi UNCAC, sudah seharusnya Indonesia mengadopsi ketentuan Perampasan aset tanpa Pemidanaan atau NCB Asset Forfeiture sesuai dengan yang tercantum dalam UNCAC. Konsep NCB Asset Forfeiture menjadi ideal untuk diterapkan terhadap koruptor yang melarikan diri karena dilakukan secara perdata (in rem) dan ditujukan pada aset pelaku sehingga pengembalian aset bisa tetap berjalan walaupun terdapat keadaan tertentu yang membuat peradilan pidana terhadap koruptor tidak dapat dilaksanakan. Konsep ini juga tidak bertentangan dengan HAM karena tidak bergantung pada kesalahan pidana terdakwa, tapi bergantung pada keberadaan aset itu sendiri dan penggunaan prinsip praduga bersalah terhadap aset tersebut adalah sah. Konsep ini juga tidak bertentangan dengan hak milik yang dilindungi Negara dalam Pasal 28H ayat (4) Undang- Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 karena pada dasarnya Negara tidak memberikan perlindungan konstitusi atas penguasaan aset yang diperoleh secara tidak sah.
dc.title Upaya Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Terhadap Koruptor Yang Melarikan Diri


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account