Repo Mhs ULM

IMPLIKASI YURIDIS PENGATURAN BATAS USIA ANAK TERHADAP KEDUDUKAN WANITA YANG BELUM BERUMUR 18 TAHUN DAN SUDAH MEMILIKI ANAK

Show simple item record

dc.contributor.author Muhammad Yazid
dc.date.accessioned 2023-09-21T07:00:49Z
dc.date.available 2023-09-21T07:00:49Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/40108
dc.description.abstract ABSTRAK Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum. Batas usia kedewasaan menurut Undang- Undang Perlindungan Anak adalah 18 tahun. Begitu seseorang mencapai usia tersebut maka ia dianggap dewasa. Ia juga bisa dianggap dewasa meski belum mencapai 18 tahun asalkan sudah menikah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan tipe penelitian adalah kekaburan hukum (vage norm). Sesuai dengan sifat penelitian hukum, yakni preskriptif untuk mendapatkan saran atau petunjuk dalam mengatasi problematika tertentu. Untuk menganalisis pokok permasalahan yang penulis angkat, menggunakan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier, yang Teknik pengumpulannya melalui studi Pustaka. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Pertama: Anak mulai dari dalam kandungan sampai dengan ia dewasa termasuk dalam subyek hukum. Namun permasalahannya adalah batasan usia anak sampai dikatakan dewasa menurut hukum mempunyai ketentuan yang berbeda-beda. Status kedewasaan berkaitan dengan akitbat suatu perbuatan hukum. Subjek hukum yang belum dewasa dipandang sebagai subjek hukum yang belum mampu bertindak untuk dan atas dirinya sendiri di hadapan hukum. Adanya pengecualian bahwa anak bawah umur yang sudah menikah akan menjadi dewasa menjadi pertanyaan tersendiri mengenai status kedewasaan anak tersebut. Dalam topik pembahasan mengenai anak terkait perkara pidana anak, aturannya tidak mempermasalahkan status anak tersebut pernah menikah/kawin atau belum menikah/kawin. Sepanjang seseorang itu belum berusia 18 tahun, maka yang bersangkutan harus dianggap tetap sebagai Anak. Sebaliknya saat membahas masalah cakapnya seseorang dalam perbuatan dan tindakan dari sisi perdata, meskipun orang tersebut belum mencapai usia 18 tahun, namun apabila telah lebih dulu menikah/kawin, maka dianggap dan diakui kedewasaannya dalam bertindak. Kedua: Dalam perspektif hukum, subyek hukum berarti sebagai orang yang merupakan pemegang hak, dalam hal ini manusia dan badan hukum. Manusia sudah pasti terlahir sebagai subyek hukum menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dimana masing-masing setiap orang terlahir sebagai subyek hukum yang melekat secara kodrat maupun secara alamiah, tidak terkecuali untuk anak. Anak sudah dapat dikatakan sebagai subyek hukum, sejak dilahirkan sampai dengan meninggal dunia. Bahkan sejak anak mulai tumbuh dan berkembang dalam kandungan pun dapat dikatakan sebagai subyek hukum jika ada sebab akibat atau keperluan yang menghendakinya. Oleh karena itu, anak mulai dari dalam kandungan sampai dengan ia dewasa termasuk dalam subyek hukum. Namun permasalahannya adalah batasan usia anak sampai dikatakan dewasa menurut hukum mempunyai ketentuan yang berbeda-beda. Kata Kunci: Anak, Implikasi yuridis, Dibawah Umur.
dc.title IMPLIKASI YURIDIS PENGATURAN BATAS USIA ANAK TERHADAP KEDUDUKAN WANITA YANG BELUM BERUMUR 18 TAHUN DAN SUDAH MEMILIKI ANAK


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account