dc.description.abstract |
Pendidikan atau pelatihan kursus mengemudi adalah suatu lembaga pelatihan yang telah mendapat izin resmi dan sudah terakreditasi oleh pemerintah untuk melakukan suatu pembelajaran kursus mengemudi, yang mana memang harus didampingi oleh seorang instruktur. Namun adakalanya juga instruktur lalai dalam menjalankan tugasnya dan mengalami kecelakaan lalu lintas yang bisa menyebabkan luka atau meninggal dunia. Keceakaan au inas adaah suau kejadian yang idak pernah erduga dan idak disengaja meibakan pengguna jaan ain. Keceakaan disebu juga faa apabia sampai menimbukan korban jiwa meningga dunia).
Pertanggungjawaban pidana adalah suatu perbuatan yang tercela yang dilakukan oleh masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan oleh pembuatnya atas perbuatan yang dilakukan. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis tentang pertanggungjawaban pidana yang telah dilakukan oleh instruktur kursus mengemudi yang lalai dalam menjalankan tugasnya, yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 310, pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh peserta belajar terkait dengan Pasal 359 KUHP.
Kata Kunci : Instruktur; Kecelakaan; Mengemudi Mobil |
|