dc.description.abstract |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pembuktian kasus pelecehan seksual non fisik, serta untuk mengetahui apakah pelecehan seksual non fisik dapat dibuktikan dengan keterangan ahli.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif analitis. Tipe penelitian yang digunakan doctrinal research yang meneliti adanya vague norm terkait pembuktian pelecehan seksual non fisik yang diatur dalam UU TPKS. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan, dan pendekatan konsep yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian menunjukan bahwa : Pertama, Pembuktian pelecehan seksual non fisik dasar hukumnya ada dalam Pasal 24 UU TPKS yang menjelaskan bahwa alat bukti yang sah terdiri dari: alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, alat bukti informasi dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE, dan barang bukti yang digunakan atau dihasilkan dari tindak pidana yang dilakukan. Pasal 25 UU TPKS mengatur bahwa keterangan saksi atau korban saja cukup membuktikan bahwa pelaku bersalah, asalkan disertai dengan alat bukti lainnya sekurang-kurangnya 1 alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 24 UU TPKS. Kedua, Pelecehan seksual non fisik dapat dibuktikan dengan keterangan ahli yang berasal dari ahli kejiwaan yakni psikolog klinis dan/atau psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a UU TPKS. Ahli tersebut memiliki spesialisasi dalam diagnosis dan penanganan gangguan emosional yang menangani masalah gangguan jiwa berat maupun ringan dengan menggunakan ilmu psikiatri (ilmu kedokteran jiwa), dimana kedudukan ahli di sini adalah sebagai kunci dengan keterangannya yang menyatakan bahwa korban memang benar mengalami kekerasan secara psikis. |
|