dc.contributor.author | Muhammad Wiranata Putera Perdana | |
dc.date.accessioned | 2023-09-21T07:10:12Z | |
dc.date.available | 2023-09-21T07:10:12Z | |
dc.identifier.uri | https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/40188 | |
dc.description.abstract | ABSTRAK: Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui peraturan mengenai penangguhan penahanan dan untuk mengetahui akibat penangguhan penahanan dengan jaminan uang. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan UU dengan menginvestasikan peraturan perUUan berkenaan dan pendekatan konseptual dengan meneliti pandangan atau doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum yang berkenaan dengan penelitian ini. Menurut hasil penelitian penulis: Pertama, Peraturan penangguhan penahanan mempunyai beberapa prosedur disertai pertimbangan yang tertera pada Pasal 31 KUHAP serta Pasal 35 dan pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Kedua, Dapat ditimbulkannya dampak dari proses penangguhan ini terjadi penyalahgunaan uang penahanan yang disalahgunakan oleh pejabat yang berwenang dan uang jaminan penangguhan penahanan dikembalikan jika tersangka tidak melanggar peraturan mapun syarat-syarat yang telah ditetapkan. Kata Kunci : Penangguhan Penahanan; Jaminan | |
dc.title | PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN UANG DALAM HUKUM ACARA PIDANA |