Repo Mhs ULM

PERJANJIAN SEWA MENYEWA SEPEDA LISTRIK PADA ANAK DI BAWAH UMUR

Show simple item record

dc.contributor.author Muhammad Ashari Mubarak
dc.date.accessioned 2023-09-21T07:13:23Z
dc.date.available 2023-09-21T07:13:23Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/40214
dc.description.abstract ABSTRAK Penyewaan sepeda listrik biasanya diminati dari berbagai kalangan dewasa maupun anak di bawah umur yang belum pantas menggunakan sepeda listrik. Karena harga penyewaan sepeda listrik yang terbilang sangat murah, maka kebanyakan peminat sepeda listrik dari anak yang masih di bawah umur.penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian, yaitu jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan tentang perjanjian sewa menyewa sepeda listrik. Bahwa berdasarkan penelitian mengenai perjanjian sewa menyewa sepeda listrik pada anak di bawah umur tidak dapat memenuhi unsur subjektif suatu perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 BW, karena dengan tidak terpenuhinya syarat subjektif ini, Maka apabila syarat subjektif tidak terpenuhi maka mengakibatkan perjanjian tersebut dibatalkan (vernietigbaar). Berdasarkan dari penelitian yang telah dilakukan penulis mengenai pertanggungjawaban apabila terjadi kerusakan saat menyewa sepeda listrik, Apabila terjadi kerugian maka orang tua atau wali dari penyewa harus mengganti kerugian yang berupa penggantian biaya sebagaimana yang disebutkan didalam Pasal 1243 – 1248 BW. Kata Kunci: Perjanjian, Sewa Menyewa, Anak di bawah umur
dc.title PERJANJIAN SEWA MENYEWA SEPEDA LISTRIK PADA ANAK DI BAWAH UMUR


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account