Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang melingkupi perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil evaluasi dan analisis menunjukkan bahwa penerapan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin untuk bidang yang dipegang oleh Bendahara Pengeluaran Umum belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pengetahuan dalam bidang perpajakan dan sebagai referensi bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin dalam penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Kata Kunci: Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23, Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan