Repo Mhs ULM

ASPEK HUKUM PENGELOLAAN SAMPAH DI BARITO KUALA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2018

Show simple item record

dc.contributor.author Akhmad Akbar Tawakkal
dc.date.accessioned 2023-09-21T07:16:52Z
dc.date.available 2023-09-21T07:16:52Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/40244
dc.description.abstract ABSTRAK Akhmad Akbar Tawakkal. Juni 2023. ASPEK HUKUM PENGELOLAAN SAMPAH DI BARITO KUALA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2018. Skripsi Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 66 halaman. Pembimbing Utama: Risni Ristiawati S.H., M.H. untuk mengetahui dan menganalisis pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah serta sudah sesuai atau tidak pengelolaan sampah di Barito Kuala dengan Peraturan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan untuk mengetahui serta sudah sesuai atau tidak pengelolaan sampah di Barito Kuala dengan Peraturan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif. Untuk menganalisis isu hukumnya, menggunakan data primer dan data sekunder, yang teknik pengumpulannya melalui observasi dan wawancara. Menurut hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, Pengelolaan Sampah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah adalah pengurangan dan penanganan sampah. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah merupakan upaya dari Pemerintah Daerah dalam memenuhi prinsip good environmental governance, hadirnya peraturan daerah tersebut diharapkan memberikan kontrol politik terhadap persoalan lingkungan terkhusus pengelolaan sampah di daerah Kabupaten Barito Kuala.. Kedua, pengelolaan sampah di Barito Kuala terkhusus pengurangan sampah masih belum efektif karena masih terdapat TPS liar di Kecamatan Marabahan, Kecamatan Anjir Pasar dan Kecamatan Alalak, sehingga Pasal 5 poin e pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah, serta Pasal 22 ayat (2) huruf b yang menyatakan Pemerintah Daerah harus menyediakan TPS bagi masyarakat tidak bisa berjalan sesuai yang seharusnya.
dc.title ASPEK HUKUM PENGELOLAAN SAMPAH DI BARITO KUALA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2018


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account