Abstract:
Pemerintah Republik Indonesia telah mengembangkan lahan eks proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau sebagai salah satu lahan food estate yang merupakan bentuk respon pemerintah terhadap peringatan FAO mengenai krisis pangan dunia yang akan melanda akibat pandemi COVID-19. Food estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan dan peternakan di dalam suatu kawasan. Tentunya dengan adanya food estate wilayah tersebut harus didukung dengan infrastruktur yang baik dari segala bidang, salah satunya infrastruktur jalan untuk mewujudkan sistem jaringan jalan yang andal, terpadu dan berkelanjutan pada kawasan food estate di Kabupaten Kapuas.
Penanganan prioritas jalan diperlukan oleh pengambil keputusan dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat dalam hal penyelenggaraan infrastruktur jalan yang berkeadilan serta mendukung Proyek Strategis Nasional food estate untuk menunjang distribusi barang, hasil panen dan alat untuk kegiatan food estate. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan tidak hanya memperhatikan faktor non teknis yang terdiri dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), usulan masyarakat, kebijakan dan jumlah penduduk potensial, tetapi juga faktor teknis. Faktor teknis ditinjau dari segi penanganan yaitu peningkatan jalan yang masing-masing parameternya terdiri dari lalu lintas harian rata-rata (LHR), tingkat kerusakan dan tata guna lahan keempat ruas jalan kewenangan provinsi yang terdapat di Kabupaten Kapuas yaitu ruas Kuala Kapuas-Palingkau (21,10 Km), Palingkau-Dadahup (25,22 Km), Dadahup/G1-Lamunti (19,49 Km) dan Dadahup/G1-A5-B4 (23,60 Km). Dari penelitian didapati hasil urutan skala prioritas penanganan jalan berdasarkan AHP adalah ruas Kuala Kapuas-Palingkau menjadi urutan prioritas pertama dengan nilai bobot akhir AHP 24,30%, urutan prioritas kedua ruas Dadahup/G1-A5-B4 dengan nilai bobot akhir AHP 18,64%, urutan prioritas ketiga ruas Palingkau-Dadahup dengan nilai bobot akhir AHP 18,52?n urutan prioritas keempat ruas Dadahup/G1–Lamunti dengan nilai bobot akhir AHP 17,37%. Sedangkan berdasarkan Analisis Kelayakan Ekonomi (Perhitungan NPV) adalah prioritas pertama ruas Dadahup/G1-Lamunti dengan nilai NPV (-61.357.206.147), prioritas kedua ruas jalan Dadahup/G1-A5-B4 (-64.297.218.380), prioritas ketiga ruas jalan Palingkau-Dadahup (-76.365.355.280) dan prioritas keempat ruas jalan Kuala Kapuas-Palingkau (-80.735.362.263). Dari hasil perbandingan keputusan antara hasil metode Analytical Hierarchy Process (AHP) dan Analisis Kelayakan Ekonomi (Perhitungan NPV) tidak dapat diterapkan karena memiliki perbedaan sudut pandang.
Kata Kunci: Food Estate, Jalan, Proyek Strategis Nasional, AHP, NPV, Skala Prioritas