dc.description.abstract |
ABSTRAK
Perlindungan konsumen merupakan sebuah perangkat hukum yang dibuat oleh
lembaga pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum dan jaminan
kepastian hukum untuk konsumen karena dirugikan oleh pelaku usaha. Namun
dalam kegiatan usahanya, pelaku usaha memproduksi dan menjual produk losion
yang mengadung steroid tanpa adanya notifikasi kosmatika tersebut. Padahal pasal
4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmatika secara jelas mensyaratkan
kosmatika yang diedarkan telah memiliki izin edar berupa notifikasi. Oleh karena
itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis pertanggung jawaban pelaku
usaha terhadap konsumen pengguna losion racikan yang mengandung steroid dan
peran pemerintah dalam melindungi konsumen pengguna losion yang mengandung
steroid. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan
pendekatan historis dengan menelaah latar belakang dan perkembangan pengaturan
mengenai isu yang dihadapi.
Pertanggung jawaban oleh pelaku usaha terhadap konsumen pengguna losion
racikan yang mengandung steroid dengan prinsip praduga untuk selalu bertanggung
jawab, maka pelaku usaha selalu dianggap bertanggung jawab atas segala kerugian
yang timbul, tetapi pelaku usaha dapat bebas dari tanggung jawabnya sampai dia
dapat membuktikan tak bersalah serta peran pengawas BPOM dalam Peraturan
Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan , juga
peran BPSK dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen antara lain dapat memberikan sanksi administrasi dan melaporkan
kepada penyidik umum dalam pasal 52 d dan m Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kata kunci (keyword): perlindungan konsumen, losion racikan, steroid |
|