dc.description.abstract |
Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui tentang proses penyidikan terhadap tindak pidana opsi biner dan pengguna jasa dari platform tersebut untuk ditetapkan status hukumnya sebagai korban dan untuk menjelaskan pembuktian pada peradilan tindak pidana opsi biner dan kedudukan pengguna jasa platform opsi biner yang telah ditetapkan status hukumnya dalam sistem peradilan pidana. Adapun jenis Penelitian yang penulis gunakan ialah jenis Penelitian Hukum Normatif (normative law research) atau penelitian hukum doktrianal. Sumber bahan baku yang ada dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan baku yaitui peraturan perundang-undangan dan data kepustakaan. Hasil temuan menunjukan bahwa fungsi penyidikan terhadap tindak pidana opsi biner dapat dilakukan penyelidikan maupun penyidikannya. Namun pada prosesnya jika dibandingkan dengan tindak pidana konvensional, tindak pidana opsi biner yang merupakan cyber crime jauh lebih sulit untuk ditanganin, mengingat bahwa pelaku ataupun tersangka yang dapat beroperasi di tempat yang berbeda. Dan penyidik dapat melakukan penyidikan terhadap pengelola opsi biner dengan membuktikan adanya bukti transfer dan kegiatan lainnya dari pelaku, termasuk bukti konversi nilai uang, indeks saham, kripto, dan komoditas milik pelaku tindak pidana opsi biner.
Keywords: penetapan, status korban, jasa platfrorm, trading binary option |
|