Repo Mhs ULM

Langkah hukum korban janji nikah yang batal dilangsungkan

Show simple item record

dc.contributor.author Nur Imelda Rahman
dc.date.accessioned 2023-09-21T07:24:22Z
dc.date.available 2023-09-21T07:24:22Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/40310
dc.description.abstract Manusia sebagai makhluk sosial memiliki arti bahwa manusia membutuhkan manusia lain. Contoh manusia sebagai makhluk sosial yaitu dengan Nikah. Manusia itu butuh nikah, artinya nikah itu adalah sesuatu yang dihasrati oleh seluruh manusia laki-laki dan perempuan yang normal. Oleh karena itu seluruh Negara di dunia termasuk Indonesia membentuk Undang-Undang Perkawinan Nasional yang menjadi pedoman bagi seluruh warga Negara Indonesia dalam pelaksanaan perkawinan. Dalam perjanjian nikah kebanyakan biasanya dilakukan oleh laki-laki. Tetapi sayangnya, perjanjian ini sering diucapkan secara lisan saja tidak tertulis.Tidak adanya kepastian dan janji yang tidak ditepati membuat pihak yang dirugikan merasa malu, trauma, dan merasa dikhianati. Hal inilah yang membuat pihak yang merasa dirugikan merasa kesulitan dalam meminta pertanggung jawaban karena hal ini sangat sulit dibuktikan untuk dilakukannya gugatan perdata di pengadilan. Namun hal ini bisa saja termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum. Karena, salah satu pihak membatalkan rencana pernikahan tersebut dengan unsur kelalaian. Sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1365 KUH Perdata. Dalam pasal 58 KUHPerdata menjelaskan bahwa korban batal janji nikah dapat menggugat apabila pernikahan tersebut batal tetapi tentu saja dapat melakukan gugatan perdata apabila pernikahan tersebut sudah diumumkan oleh kedua pihak. Tetapi, tidak ada penjelasan mengenai batal janji nikah yang belum sempat diumumkan. Padahal sudah terlihat jelas bahwa diumumkan atau tidak suatu perjanjian nikah, tentu saja salah satu pihak pasti mengalami kerugian. Dalam pasal tersebut, terdapat kekaburan norma atau belum jelas dan menimbulkan banyak pertanyaan dan perdebatan dalam masyarakat. Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui korban dari perbuatan batal janji nikah yang belum sempat diumumkan dapat melakukan gugatan perdata dan untuk mengetahui langkah hukum lain yang dapat dilakukan oleh korban perbuatan batal janji nikah terhadap pelaku.
dc.title Langkah hukum korban janji nikah yang batal dilangsungkan


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account