dc.description.abstract |
Manusia sebagai makhluk sosial memiliki arti bahwa manusia membutuhkan
manusia lain. Contoh manusia sebagai makhluk sosial yaitu dengan Nikah.
Manusia itu butuh nikah, artinya nikah itu adalah sesuatu yang dihasrati oleh
seluruh manusia laki-laki dan perempuan yang normal. Oleh karena itu seluruh
Negara di dunia termasuk Indonesia membentuk Undang-Undang Perkawinan
Nasional yang menjadi pedoman bagi seluruh warga Negara Indonesia dalam
pelaksanaan perkawinan. Dalam perjanjian nikah kebanyakan biasanya
dilakukan oleh laki-laki. Tetapi sayangnya, perjanjian ini sering diucapkan
secara lisan saja tidak tertulis.Tidak adanya kepastian dan janji yang tidak
ditepati membuat pihak yang dirugikan merasa malu, trauma, dan merasa
dikhianati. Hal inilah yang membuat pihak yang merasa dirugikan merasa
kesulitan dalam meminta pertanggung jawaban karena hal ini sangat sulit
dibuktikan untuk dilakukannya gugatan perdata di pengadilan. Namun hal ini
bisa saja termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum. Karena, salah satu
pihak membatalkan rencana pernikahan tersebut dengan unsur kelalaian.
Sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1365 KUH Perdata. Dalam pasal 58
KUHPerdata menjelaskan bahwa korban batal janji nikah dapat menggugat
apabila pernikahan tersebut batal tetapi tentu saja dapat melakukan gugatan
perdata apabila pernikahan tersebut sudah diumumkan oleh kedua pihak.
Tetapi, tidak ada penjelasan mengenai batal janji nikah yang belum sempat
diumumkan. Padahal sudah terlihat jelas bahwa diumumkan atau tidak suatu
perjanjian nikah, tentu saja salah satu pihak pasti mengalami kerugian. Dalam
pasal tersebut, terdapat kekaburan norma atau belum jelas dan menimbulkan
banyak pertanyaan dan perdebatan dalam masyarakat. Tujuan dari penelitian
ini Untuk mengetahui korban dari perbuatan batal janji nikah yang belum
sempat diumumkan dapat melakukan gugatan perdata dan untuk mengetahui
langkah hukum lain yang dapat dilakukan oleh korban perbuatan batal janji
nikah terhadap pelaku. |
|