dc.description.abstract |
Manruni. 2023. Upaya Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga Melalui Kebijakan Strategi Daerah Kota Banjarbaru. Pembimbing: Dr. Rizqi Puteri Mahyudin, S.Si, M.S.; Prof. Ir. H. Basir, M.S., Ph.D.; Prof. Dr. Ir. H. Idiannor Mahyudin, M.Si.
Pemerintah Kota Banjarbaru berupaya menekan timbulan sampah melalui pengurangan dan penanganan sampah. Adanya Peraturan Walikota Kota Banjarbaru No.32 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kota Banjarbaru dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kota Banjarbaru pada tahun 2022, jumlah pengurangan sampah adalah 24,77?n penanganan sampah sebesar 75,21,. belum mampu memenuhi target dari Kebijakan dan Strategi Daerah yaitu sebesar 30% pengurangan dan penanganan 70%.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi eksisting pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga dan menganalisis kendala yang dihadapi dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga melalui Kebijakan dan Strategi Daerah Kota Banjarbaru.
Kondisi eksisting pengurangan sampah dilakukan pada121 bank sampah,1 buah TPS 3R dan 2 buah PDU, sedangkan penanganan sampah dilakukan mulai dari 91 buah TPS dan terdapat 26 buah TPS ilegal. Armada pengangkut sebanyak 57 unit. Sebanyak 145 ton/hari sampah dilakukan pemrosesan di TPA Gunung Kupangdengan sistem controlled landfill.
Hasil analisis metode AHP, prioritas utama model pengelolaan sampah yang menjadi prioritas utama adalah pengurangan dengan bobot nilai 0,675 sedangkan pada penanganan bobot nilai 0,325. Hasil analisis prioritas untuk komponen perencanaan, aspek prioritas pertama pada kendala pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga berdasarkan pendapat responden adalah adalah aspek Kebijakan Pemerintah dengan bobot nilai 0,2690. Kemudian prioritas kedua adalah persepsi masyarakat (0,2201), aspek prioritas ketiga adalah kesehatan (0,2185), prioritas keempat adalah lingkungan (0,1563) dan prioritas kelima adalah pembiayaan (0,1361). Pada komponen teknis prioritas pertama adalah TPS dengan bobot nilai (0,2098), pada prioritas kedua adalah TPS 3R dengan bobot nilai (0,2043), pada prioritas ketiga adalah PDU (0,1839) dan pada prioritas keempat adalah armada angkutan sampah dengan bobot nilai (0,1824). Prioritas kelima adalah TPA (0,1136) dan prioritas keenam adalah Bank Sampah (0,1061).
Kata kunci : Sampah, Kebijakan, AHP |
|