Repo Mhs ULM

PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENGHENTIAN PERKARA PENCURIAN STUDI KASUS PERKARA (PDM-40/0.3.18/Eoh.2/08/2022) DI KEJAKSAAN NEGERI TANAH LAUT

Show simple item record

dc.contributor.author Nur Fadhil Hanif
dc.date.accessioned 2023-09-21T07:26:46Z
dc.date.available 2023-09-21T07:26:46Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/40330
dc.description.abstract Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah : Untuk mengetahui penerapan keadilan restoratif dalam penghentian penuntutan perkara pencurian di Kejaksaan Negeri Tanah Laut. dan Untuk mengetahui faktor pendukung tercapainya keadilan restoratif dalam penghentian penuntutan perkara pencurian di Kejaksaan Negeri Tanah Laut Jenis penelitian dalam skripsi ini, adalah studi kasus, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap kasus atau perkara pidana Nomor PDM40/0.3.18/Eoh.2/08/2022 yang diselesaikan melalui penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice di Kejaksaan Negeri Tanah Laut. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1. Secara umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut sudah menerapkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice dalam perkara Nomor Pdm40/0.3.18/Eoh.2/08/2022 dengan tersangka Untung Gunawan Bin Alson Rusnadi Putra, yang diduga melakukan tindak pidana pencuarian (Pasal 362 KUHP), yaitu terpenuhi syarat perkara yang dapat dihentikan penuntutannya dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Biarpun proses penghentian penuntutan berjalan sesuai aturan, namun secara administrasi masih ada keterlabatan dalam menerbitkan surat tanggapan kejaksaat tinggi dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) 2. Faktor pendukung tercapainya keadilan restoratif dalam penghentian penuntutan perkara pencurian di Kejaksaan Negeri Tanah Laut adalah a) adanya komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang sungguhsungguh dalam menerapkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Kesungguhan fasilitator menciptakan upaya perdamaian secara kekeluargaan dan tanpa tekanan atau paksaan, sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan c) korban memaafkan perbuatan tersangka yang dilatarbelakangi kondisi disabilitas dan berasal dari kelauarga yang tidak mampu. Kata Kunci : Penghentian Penuntutan, Restoratif Justice
dc.title PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENGHENTIAN PERKARA PENCURIAN STUDI KASUS PERKARA (PDM-40/0.3.18/Eoh.2/08/2022) DI KEJAKSAAN NEGERI TANAH LAUT


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account