Abstract:
ABSTRAK
Kata Kunci : Kebiri Kimia, Kekerasan Seksual, Anak.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang sanksi kebiri kimia pada tindak pidana perlindungan anak dan untuk menganalisis tentang tentang sanksi kebiri kimia pada tindak pidana perlindungan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian yang bersifat normatif. Penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, sehingga dinamakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, urgensi penerapan sanksi kebiri kimia pada tindak pidana perlindungan anak digunakan sebagai sarana untuk mengendalikan kejahatan seksual terhadap anak oleh para predator seksual. Berdasarkan Undang-Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, telah melegitimasi kebiri kimia sebagai bentuk penghukuman kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Secara normatif hukum ini sudah berlaku dan aparat penegak hukum dapat menerapkan nya selayaknya tindak pidana umum lainnya. Kedua, sanksi kebiri kimia pada tindak pidana perlindungan anak mempunyai potensi bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, hal ini disebabkan banyaknya pendapat yang menyatakan bahwa untuk urusan memberikan keturunan adalah bagian dari Hak Asasi Manusia, tidak dapat diganggu gugat, sedangkan mengenai kejahatan seksual terhadap anak anak sesuatu yang sifat situasional. Artinya apakah kejahatan yang masih dapat diterapkan hukum lainnya, harus dengan metode yang boleh dikatakan ekstrim yakni kebiri kimia.