Repo Mhs ULM

PENGGUNAAN KEKUATAN POLRI DIHUBUNGKAN DENGAN ALASAN PENGHAPUS PIDANA STUDI TERHADAP PERATURAN KAPOLRI NO.1 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN

Show simple item record

dc.contributor.author Cahya Alifia Febriyanti
dc.date.accessioned 2023-09-21T07:33:25Z
dc.date.available 2023-09-21T07:33:25Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/40386
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kriteria penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian sudah sesuai menjadi kriteria sebagai alasan penghapus pidana dan mengetahui kebijakan formulasi hukum pidana terhadap penggunaan kekuatan kepolisian sebagai alasan penghapus pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan sifat penelitian bersifat perspektif analitis, menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) untuk bisa menjawab permasalahan yang ada. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa; Pertama, penegakan hukum yang harus memenuhi standar dan proporsional dengan situasi yang dihadapi seperti telah diatur, penggunaan kekuatan kepolisian yang sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian sebagai alasan penghapus pidana adalah mengedepankan asas proporsionalitas, kekuatan yang digunakan seimbang dengan situasi yang dihadapi dan dapat dijustifikasi bahwa tindakan dan keputusan yang diambil telah sesuai dalam Bab II Penggunaan Kekuatan bagian kesatu tentang tahapan. Kedua, Kebijakan formulasi hukum pidana anggota kepolisian dalam kesalahan menjalankan prosedur penggunaan kekuatan telah memenuhi salah satu unsur yaitu sifat perbuatan melawan hukum dan seyogyanya konsep perumusan alasan penghapus pidana lebih lengkap dalam Pasal 51 KUHP mengenai perintah jabatan, diberikan perumusan batasan terperinci apabila perintah jabatan sudah menjadi sifat perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang, bukan lagi sebagai alasan penghapus pidana melainkan tindak pidana. Kata Kunci (keyword) : Alasan penghapus pidana, penggunaan kekuatan, anggota polri.
dc.title PENGGUNAAN KEKUATAN POLRI DIHUBUNGKAN DENGAN ALASAN PENGHAPUS PIDANA STUDI TERHADAP PERATURAN KAPOLRI NO.1 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account