Repo Mhs ULM

PEMANGGILAN OLEH PENYIDIK KEPADA PANITERA SEBAGAI SAKSI PERKARA PIDANA DIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM

Show simple item record

dc.contributor.author Nadya Isnaini Safitri
dc.date.accessioned 2023-09-21T07:34:26Z
dc.date.available 2023-09-21T07:34:26Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/40394
dc.description.abstract SAFITRI, NADYA ISNAINI. 2023. PEMANGGILAN OLEH PENYIDIK KEPADA PANITERA SEBAGAI SAKSI PERKARA PIDANA DIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Prof. Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping: Dr. Noor Hafidah, S.H., M.Hum. 107 Halaman. ABSTRAK Kata Kunci : Penyidik, Panitera, Saksi Perkara Pidana KUHP dan KUHAP mengatur bahwa siapa yang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, maka harus memenuhi panggilan tersebut atau akan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Sedangkan kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur bahwa pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa baik saksi atau tersangka. Padahal berdasarkan asas peraturan perundang-undangan yakni peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002 melanggar asas ini. Disamping itu, dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002 juga melanggar prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum. Peraturan perundang-undangan tidak mengatur mengenai kualifikasi jabatan seseorang yang dapat ditunjuk sebagai saksi. Siapapun, tanpa mempertimbangkan kedudukan/jabatannya, dapat dipanggil sebagai saksi. Melihat dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002 bahwa apa yang tertuang di dalamnya mengakibatkan ketidakpastian hukum. Dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002 membuat Pejabat Pengadilan terkhususnya Panitera, dapat untuk tidak menghadiri panggilan Penyidik. Selama Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002 tersebut masih ada, maka selama itu pula pejabat pengadilan dalam hal ini khususnya panitera dapat selalu mengabaikan panggilan oleh penyidik. Bahwa jika Panitera terus menerus berpatokan kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002 akan sangat menimbulkan Ketidakpastian Hukum yang dapat merugikan berbagai pihak. Selain itu juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang tidak mencerminkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), menghambat proses penyidikan perkara pidana, mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat yang berperkara (pelapor dan terlapor), dan menimbulkan konflik sosial.
dc.title PEMANGGILAN OLEH PENYIDIK KEPADA PANITERA SEBAGAI SAKSI PERKARA PIDANA DIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account