Repo Mhs ULM

Perlindungan Terhadap Saksi Yang Memberikan Keterangan Dalam Peredaran Gelap Narkotika

Show simple item record

dc.contributor.author Rahmad Ramadhani
dc.date.accessioned 2023-09-21T07:34:38Z
dc.date.available 2023-09-21T07:34:38Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/40397
dc.description.abstract ABSTRAK Kata Kunci : Perlindungan hukum, Saksi, Narkotika. Narkotika sebagai salah satu dari Extra Ordinary crime merupakan suatu masalah yang jadi atensi / perhatian tidak hanya dalam skala nasional bahkan internasional, hal ini tidak terlepas karena penyalah gunaannya akan menimbulkan banyak dampak negatif tidak hanya untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bahkan bernegara. Di Indonesia sendiri peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang sangat masif tiada henti-hentinya diberitakan di media cetak maupun media elektronik tak terhitung jumlahnya pabrik-pabrik dari skala besar sampai skala kecil berhasil di ungkap oleh Kepolisian Republik Indonesia, tak terhitung jumlah generasi muda bangsa yang di tangkap, direhabilitasi dan bahkan meninggal dunia dikarenakan barang jahanam itu. Dalam melakukan pengungkapan perkara peredaran gelap Narkotika, aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan tidak hanya memperoleh informasi dari pelaku sindikat yang telah tertangkap, namun juga peran serta dari masyarkat dalam membantu untuk mencegah serta memberantas penyalahgunaan narkotika diharapkan kontribusinya sangat besar, karena jumlah personil Penyidik Polri maupun Penyidik BNN sangat minim di banding dengan luas nya wilayah Indonesia. Berkaca dari besarnya di indonesia maka salah satu bagian penting untuk mengungkap keberadaan bandar dan pengedar narkotika tersebut adalah adanya saksi, namun pada hari ini banyak orang yang takut atau enggan menjadi saksi dikarenakan tidak adanya pemahaman akan adanya perlindungan saksi dalam perkara narkotika. Dengan adanya ancaman yang membahayakan keselamatan maupun jiwa bagi saksi tersebut, maka perlu adanya suatu jaminan keamanan dan perlindungan dari pihak yang berwenang. Untuk itu tanpa diminta oleh saksi, pihak yang berwenang harus memberikan jaminan keamanan dan perlindungan sebaik-baiknya terhadap saksi jika nantinya mengalami ancaman ataupun intimidasi dari sindikat narkotika.
dc.title Perlindungan Terhadap Saksi Yang Memberikan Keterangan Dalam Peredaran Gelap Narkotika


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account