Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/ 0709 /KUM/2022 tentang pengurangan/diskon pokok pajak kendaraan bermotor pada UPPD SAMSAT Banjarmasin II (periode 3 Oktober – 24 Desember 2022). Lokasi penelitian di Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) SAMSAT Banjarmasin II. Jenis datanya adalah data kuantitatif seperti data tunggakan pajak kendaraan bermotor dan realisasi penerimaan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2022. Sumber data dalam penelitian ini yaitu sekunder. Teknik pengumpulan datanya adalah Dokumentasi. Teknik analisa data yang dipergunakan adalah teknik analisis deskriptif dengan cara mengolah data yang telah dikumpulkan agar memberikan gambaran beserta penjelasan tentang efektivitas Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/ 0709 /KUM/2022 tentang pengurangan/diskon pokok pajak kendaraan bermotor pada UPPD SAMSAT Banjarmasin II (periode 3 Oktober – 24 Desember 2022). Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas realisasi penerimaan tunggakan pajak kendaraan bermotor menyatakan dengan adanya program pengurangan/diskon pokok melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0709 /KUM/2022 dikategorikan efektif. Hambatan yang dihadapi oleh UPPD SAMSAT Banjarmasin II sehubungan dengan program pengurangan/diskon pokok pajak kendaraan bermotor adalah faktor keuangan wajib pajak, wajib pajak yang tidak kooperatif yaitu memilih mengikuti program ini dihari-hari terakhir masa pemutihan, hal ini membuat petugas kewalahan untuk melayani wajib pajak, dan kurangnya sosialisasi cukup dirasakan oleh masyarakat luas.
Kata Kunci: Efektivitas, Tunggakan, Pajak Kendaraan Bermotor