dc.description.abstract |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan
kode etik tentang advokat yang menerima pembayaran dari penerima bantuan
hukum. dan Untuk mengatahui akibat hukum profesi advokat yang menerima
pembayaran dari penerima bantuan hukum.
Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil
Pertama, Terkait pengaturan hukum kode etik tentang advokat yang menerima
pembayaran dari penerima bantuan hukum menurut peneliti adalah hal yang dapat
diterima menurut hukum jika berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang Undang
Nomor 18 Tentang Bantuan Hukum yang mana jika salah satu syarat dari pelaksaan
bantuan hukum tersebut tidak terpenuhi maka advokat atau pemberi bantuan hukum
berhak untuk mendapatkan pembayaran, karena jika ditinjau berdasarkan ketentuan
hukum Pasal 8 tersebut tidak terpenuhi, namun jika semua syarat berdasarkan
ketentuan Pasal 8 terpenuhi maka berdasarkan aturan Pasal 6 bagian e yang isinya
melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau
perbuatan tercela, maka dapat di sanksi secara etik dengan teknis dilakukan oleh
dewan kehormatan organisasi advokat yang menaunginya. Kedua, Akibat hukum
dari advokat yang menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum yaitu dapat
dikenakan ketentuan dari Pasal 20 dan Pasal 21 yang sanksinya dikenakan hukuman
penjara dan denda, serta dapat kenakan sanksi dalam Pasal 6 bagian e yang isinya
melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau
perbuatan tercela, dan melanggar aturan dari Kode Etik Advokat Indonesia Yang
Disahkan Pada Tanggal: 23 Mei 2002 Dki Jakarta 2002 disebutkan untuk
mewajibkan Advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma (pro deo)
bagi orang yang tidak mampu, maka berdasarkan hal tersebut dapat dikenakan
sanksi etik berdasarkan Pasal 7 berupa a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c.
pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas)
bulan; d. pemberhentian tetap dari profesinya.
Kata Kunci (keyword) : Implikasi Hukum, Advokat, Bantuan Hukum |
|