Repo Mhs ULM

Implikasi Hukum Advokat Yang Menerima Pembayaran Dalam Proses Bantuan Hukum Dari Penerima Bantuan Hukum

Show simple item record

dc.contributor.author Rika Fatmiani
dc.date.accessioned 2023-09-21T07:36:44Z
dc.date.available 2023-09-21T07:36:44Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/40413
dc.description.abstract ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan kode etik tentang advokat yang menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum. dan Untuk mengatahui akibat hukum profesi advokat yang menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum. Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil Pertama, Terkait pengaturan hukum kode etik tentang advokat yang menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum menurut peneliti adalah hal yang dapat diterima menurut hukum jika berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang Undang Nomor 18 Tentang Bantuan Hukum yang mana jika salah satu syarat dari pelaksaan bantuan hukum tersebut tidak terpenuhi maka advokat atau pemberi bantuan hukum berhak untuk mendapatkan pembayaran, karena jika ditinjau berdasarkan ketentuan hukum Pasal 8 tersebut tidak terpenuhi, namun jika semua syarat berdasarkan ketentuan Pasal 8 terpenuhi maka berdasarkan aturan Pasal 6 bagian e yang isinya melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela, maka dapat di sanksi secara etik dengan teknis dilakukan oleh dewan kehormatan organisasi advokat yang menaunginya. Kedua, Akibat hukum dari advokat yang menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum yaitu dapat dikenakan ketentuan dari Pasal 20 dan Pasal 21 yang sanksinya dikenakan hukuman penjara dan denda, serta dapat kenakan sanksi dalam Pasal 6 bagian e yang isinya melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela, dan melanggar aturan dari Kode Etik Advokat Indonesia Yang Disahkan Pada Tanggal: 23 Mei 2002 Dki Jakarta 2002 disebutkan untuk mewajibkan Advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu, maka berdasarkan hal tersebut dapat dikenakan sanksi etik berdasarkan Pasal 7 berupa a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan; d. pemberhentian tetap dari profesinya. Kata Kunci (keyword) : Implikasi Hukum, Advokat, Bantuan Hukum
dc.title Implikasi Hukum Advokat Yang Menerima Pembayaran Dalam Proses Bantuan Hukum Dari Penerima Bantuan Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account