Repo Mhs ULM

PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA PENGIRIM TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEKEBALAN OLEH ANGGOTA KELUARGA PEJABAT DIPLOMATIK

Show simple item record

dc.contributor.author Astri
dc.date.accessioned 2023-09-21T07:37:09Z
dc.date.available 2023-09-21T07:37:09Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/40419
dc.description.abstract ABSTRAK: Kasus penyalahgunaan kekebalan oleh anggota keluarga pejabat diplomatik Anne Sacoolas, istri seorang diplomat Amerika, mengalami kecelakaan dengan remaja Inggris Harry Dunn di Croughton. Kecelakaan itu mengakibatkan kematian Harry Dunn. Berdasarkan fakta bahwa Polisi Setempat memutuskan Sacoolas bersalah atas kejadian tersebut. Namun, Ny Sacoolas melarikan diri ke Amerika Serikat dan mengklaim kekebalan diplomatik. Menurut Pasal 37(1) Konvensi Wina 1961, anggota keluarga diplomat menikmati kekebalan diplomatik yang tercantum dalam Pasal 29 sampai 36 Konvensi Wina 1961, termasuk di dalamnya kebal terhadap yuridiksi pidana negara penerima. Konvensi Wina tahun 1961 yang menjadi norma hukum utama yang mengatur hubungan diplomatik tidak mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan kekebalan diplomatik. Oleh karena itu, muncul pertanyaan hukum sejauh mana kekebalan diplomatik dapat diterapkan pada anggota keluarga, bentuk pertanggungjawaban Negara Pengirim Perwakilan Diplomat atas penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pejabat diplomatnya, dan penegakan pada kasus yang menyebabkan terjadi pertentangan antara hukum internasional dengan hukum domestik. Penelitian hukum yang digunakan bersifat normatif melalui pendekatan perundang-undangan, hukum dan berbasis kasus.  Hukum diplomatik diatur oleh perjanjian internasional dan komitmen pemerintah yang mengatur konsekuensi hukum bagi diplomat, termasuk sanksi yang diatur dalam Konvensi Wina tahun 1961. Ada beberapa pasal yang dapat digunakan sebagai upaya hukum terhadap negara penerima, antara lain Personal Non Grata, penanggalan kekebalan diplomatik dan penarikan kembali atau pemecatan perwakilan diplomatik. Tanggung jawab kepada negara pengirim dapat berupa permintaan maaf resmi atau jaminan bahwa pelanggaran tidak akan terulang kembali. Perbuatan pejabat yang berwenang tersebut dapat mengakibatkan kerugian materil, sehingga penerima berhak menuntut ganti rugi materiil kepada pengirim. Dalam kasus tersebut, kedua negara memilih opsi untuk pengesampingan kekebalan dan keistimewaan anggota keluarga pejabat diplomatik yang melakukan pelanggaran hukum di negara penerima agar dapat menjali hukuman atas perbuatannya. Kata kunci: Anggota Keluarga Pejabat Diplomatik, Penyalahgunaan Kekebalan Diplomatik, Pertanggungjawaban Negara
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA PENGIRIM TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEKEBALAN OLEH ANGGOTA KELUARGA PEJABAT DIPLOMATIK


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account