Repo Mhs ULM

Amicus Curiae Dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan (Studi Putusan No. 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk)

Show simple item record

dc.contributor.author Emelia Muntaha Yanti
dc.date.accessioned 2023-09-21T07:47:22Z
dc.date.available 2023-09-21T07:47:22Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/40504
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan Amicus Curiae dalam pembuktian tindak pidana korupsi dan pertimbangan hakim terhadap Amicus Curiae dalam menjatuhkan putusan No. 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum juga perbandingan dan sejarah hukum. Permasalahan hukum dikaji melalui studi kepustakaan peraturan perundang- undangan atau bahan-bahan hukum lainnya yaitu putusan pengadilan yang memiliki relevansi dengan isu yang dibahas yaitu Amicus Curiae dalam pembuktian tindak pidana korupsi di pengadilan (Studi Putusan no. 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk). Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hasil menunjukkan bahwa Pertama, Dalam hal kedudukan amicus curiae sebagai alat bukti, amicus curiae tidak dapat dikategorikan sebagai salah satu alat bukti yang tercantum dalam KUHAP. Amicus curiae memiliki kedudukan yang berbeda dalam pembuktian dibandingkan dengan pihak-pihak utama dalam suatu proses peradilan. Namun amicus curiae merupakan alat bukti baru yang bahannya tidak memiliki bentuk baku, sebab belum diatur secara formil dalam peraturan perundang-undangan yang ada saat ini. Kedua, Amicus curiae dalam peradilan pidana cenderung memberikan pandangan hukum atau argumen hukum tambahan kepada pengadilan. Mereka dapat memberikan interpretasi hukum, analisis konstitusional, atau memberikan pandangan tentang implikasi hukum dari suatu kasus. Pendapat atau pandangan hukum yang disampaikan oleh amicus curiae dapat membantu pengadilan dalam memahami dan mempertimbangkan aspek hukum yang relevan. Dalam perkara tindak pidana korupsi nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, majelis hakim menerima dan mempertimbangkan beberapa dalil yang ada pada Amicus Curiae tersebut tetapi bukan sebagai pertimbangan utama dibebaskannya terdakwa dalam tuntutan. Hakim menilai bahwa dengan adanya Amicus Curiae ini dapat membahas implikasi dan dampak terhadap hak-hak individu yang terlibat dalam kasus tersebut. Kata kunci: Amicus Curiae, Tindak Pidana Korupsi, Pembuktian, Pengadilan
dc.title Amicus Curiae Dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan (Studi Putusan No. 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk)


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account