Abstract:
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa penting
pengendalian dan penertiban wilayah dalam perencanaan suatu pemindahan Ibu
Kota Negara serta apa saja problematika yang terjadi pada saat diberlakukannya
peraturan tersebut, terutama mengenai pembatasan peralihan dan pelepasan hak
atas tanah yang masih belum banyak diketahui oleh masyarakat secara luas,
sehingga banyak terjadi kekeliruan dalam urusan pertanahan. Penelitian ini
dilakukan dengan menggunakan Penelitian Hukum Normatif serta pendekatan
undang-undang atau perundang-undangan (statute approach), dan juga pendekatan
kasus (case approach) sebagai pendekatan untuk penelitian ini. Penelitian ini
dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum (legal sources) sekunder yang
berasal dari bahan-bahan pustaka, seperti buku-buku, jurnal, karya ilmiah, maupun
internet yang berkaitan dengan problematika dari penelitian ini.
Hasil dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama, dimana hasil penulisan ini dapat
memberikan jawaban ataupun titik terang mengenai problematika pembatasan
peralihan dan pelepasan hak atas tanah yang terjadi semenjak diberlakukannya
Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020. Kedua,
hasil dari penulisan ini masyarakat yang merasa mengalami masalah terhadap
bagaimana tindak lanjut atau pertanggung jawaban oleh pemerintah mengenai hak
atas tanah mereka, dan ada keputusan dari pemerintah bagaimana menerapkan
peraturan yang lebih relevan bagi masyarakat.
Kata Kunci : Ibu Kota Negara, Problematika, Pembatasan, Peraturan Perundangundangan, Tanah