Abstract:
ABSTRAK
FAISAL AMIN RAIS (NIM. 2120422310007). 2022. Implementasi Strategi Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Pembimbing 1: Andi Tenri Sompa dan Pembimbing 2: Muhammad Riduansyah Syafari.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi strategi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, dan menganalisis faktor- faktor yang menghambat implementasi strategi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kecamatan Simpang empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, karena analisis data dipaparkan secara verbal untuk mendapatkan informasi secara menyeluruh. Penggunaan metode kualitatif dalam penelitian ini dimaksudkan untuk memahami secara mendalam tentang strategi dan hambatan dalam penertiban PKL oleh Satpol PP di Kecamatan Simpang empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa implementasi strategi penertiban PKL di Kecamatan Simpang Empat Oleh Satpol PP dilihat dari indikator implementasi kebijakan menurut George Edward III, yang meliputi: (1) Komunikasi, Satpol PP sebagai pelaksana tugas Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kabupaten Tanah Bumbu, telah melakukan komunikasi kebijakan melalui sosialisasi secara aktif dengan membentuk tim khusus untuk penertiban PKL yang melanggar perda atau melakukan kegiatan usahanya di wilayah yang tidak diperuntukkan untuk PKL seperti di trotoar yang saat ini masih terjadi; (2) Sumberdaya, kurangnya personil yang bertugas di lapangan dan minimnya fasilitas yang tersedia, menjadi pelaksanaan kegiatan menjadi kurang maksimal; (3) Disposisi, pelaksana tugas penataan PKL dari Satpol PP memiliki komitmen yang tinggi dan sikap posisif dalam menjalankan tugas, menjadi modal yang penting dalam implementasi kebijakan penataan dan pemberdayaan PKL; (4) Struktur birokrasi, sudah tersedianya SOP dalam pelaksanaan tugas, menjadi petunjuk yang jelas dalam melaksanakan tugas meskipun dibuat sederhana, namun tidak menyulitkan pelaksana lapangan dalam menjalankan tugas mengimplementasikan Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL di lapangan. Faktor-faktor yang menghambat implementasi strategi penertiban PKL oleh Satpol PP di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu antara lain: 1) Tidak ada lokasi yang strategis untuk para PKL yang ditertibkan, 2) Rendahnya kesadaran dan pemahaman PKL terhadap Perda/Perkada penataan dan pemberdayaan PKL, 3) Kurangnya pemahaman para anggota Satpol PP terhadap produk hukum (perda/perkada) terkait PKL, 4) kurangnya armada baik roda 4 maupun roda 2 untuk pelaksanaan tugas di lapangan.
Kata Kunci: Implementasi, Strategi, Penertiban, Pedagang Kaki Lima, Satpol PP