Repo Mhs ULM

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN DITINJAU  DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA

Show simple item record

dc.contributor.author Ahmad Maulana
dc.date.accessioned 2023-09-21T07:49:53Z
dc.date.available 2023-09-21T07:49:53Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/40527
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis implementasi bantuan hukum bagi warga miskin sesuai dengan peraturan daerah kota Banjarbaru nomor 8 tahun 2021. Dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam implementasi bantuan hukum bagi warga miskin sesuai dengan peraturan daerah kota Banjarbaru nomor 8 tahun 2021. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa Pertama, Implementasi peraturan Daerah kota Banjarbaru nomor 8 Tahun 2021 sudah berjalan dengan baik. Adanya peraturan daerah tersebut membuat masyarakat merasakan keadilan Kembali dan banyak terbantu untuk mengakses informasi dalam berperkara. Hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat miskin yang membutuhkan pelayanan sebagaimana terdapat pada pengguna jasa pada tahun 2021 sampai tahun 2022. Kemudian dalam peraturan daerah tersebut Implementasinya pada dasarnya sudah sesuai dengan pemenuhan hak hak masyarakat miskin yang menjadikan kota Banjarbaru salah satu kota yang berprestasi dalam bidang Hukum dan HAM dengan julukan kota peduli HAM dan juga Peraturan daerah tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yang menjadikan pedoman terciptanya peraturan daerah tersebut. Kedua, Faktor yang menjadi kendala atau penghambat dalam implementasinya terlihat dari masyarakat yang mana masyarakat sendiri belum paham terhadap program tersebut serta keterlambatan masyarakat untuk melengkapi semua berkas agar bantuan hukum dapat segera dilakukan, kemudian dari pemerintah Kota Banjarbaru dikarenakan permasalahan dana, karena untuk setiap bantuan hukum atau setiap program yang diberikan semuanya bergantung pada APBD, yang mana dalam pencairan dana masih terbilang sulit dan waktu yang lama sehingga membuat keterlambatan pelaksanaan program tersebut. Terakhir dari Lembaga Bantuan Hukum kurangnya arahan kepada Lembaga Bantuan Hukum mengenai apa saja berkas yang harus disiapkan untuk permohonan bantuan hukum sehingga tidak ada ketertinggalan berkas atau ketidaklengkapan yang menjadi penghambat jalannya program tersebut.
dc.title IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN DITINJAU  DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account