Abstract:
Concursus realis adalah kumpulan dua atau lebih tindak pidana yang termanifestasi dalam satu perbuatan. Dalam hubungannya dengan tindak pidana korupsi suap dan tindak pidana pencucian uang, concursus realis terbentuk ketika pelaku korupsi suap juga melakukan perbuatan untuk menutupi atau mengelabui asal mula harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan cara melakukan penempatan, penyaluran, peralihan, pengeluaran, pembayaran, pemberian, penitipan, pengiriman keluar negeri, perubahan bentuk, penukaran dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan tersebut. Perbuatan-perbuatan tersebut masing-masing berdiri sendiri sebagai suatu tindak pidana dan tidak perlu sejenis atau berhubungan satu sama lain. Dalam penegakan hukum, concursus realis antara tindak pidana korupsi suap dan tindak pidana pencucian uang dapat diterapkan secara bersamaan dalam satu berkas dakwaan untuk meningkatkan ancaman hukuman dan vonis terhadap pelaku. Selain itu, penerapan pasal pencucian uang juga sesuai dengan prinsip persidangan yang efektif dan efisien. Oleh karena itu, penegakan hukum concursus realis antara tindak pidana korupsi suap dan tindak pidana pencucian uang sangatlah penting dan mendesak untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar dan memberantas praktik-praktik korupsi di Indonesia.
Dalam Putusan No.6/Pid.sus-TPK/2022/PN.Bjm, terdakwa Ir. H. Raden Dwidjono Putrohadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan pencucian uang dengan menggunakan sistem penjatuhan pidana concursus realis. Hasil rapat kamar Mahkamah Agung pada tanggal 8-10 Maret 2012 memberikan solusi bagi permasalahan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yaitu apabila terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif dan lebih dari satu dakwaan terbukti, maka pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi ancaman maksimum pidana terberat ditambah 1/3. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari persidangan, terdakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dan dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp500.000.000,00. Namun, putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp500.000.000,00 termasuk dalam kategori sangat ringan untuk tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan secara teroganisir. Oleh karena itu, majelis hakim dalam memutuskan perkara ini belum dapat memenuhi asas dan nilai keadilan karena tidak berdasarkan pada prinsip proporsionalitas.
Kata Kunci (keyword): Concursus Realis, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang.