dc.description.abstract |
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk tanggung jawab negara terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak- hak korban kekerasan seksual serta untuk memaparkan bagaimana upaya yang dilakukan negara untuk memenuhi dan menjamin hak-hak korban kekerasan seksual. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan yaitu penelitian hukum normatif, untuk menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian bahan-bahan hukum yang di peroleh diolah dan dianalisa dengan cara deduktif dan induktif. Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan Berbagai regulasi di Indonesia telah dikenal berbagai jenis terminologi yang menjelaskan tentang tindak pidana yang berhubungan dengan kekerasan seksual, namun belum mengakomodir hak-hak korban kekerasan seksual sesuai dengan prinsip tanggung jawab negara dalam pandangan hak asasi manusia secara utuh, lengkap dan menyeluruh. Jumlah pengaduan masih akan bertambah, tidak sebanding dengan kompleksitas kasus-kasus kekerasan seksual menyebabkan keberulangan, impunitas dan rasa frustrasi korban dalam menjamin hak keadilan, hak kebenaran, perlindungan dan pemulihan. Hak-hak korban menjadi luput dari pembahasan karena semua perhatian hanya tertuju pada permasalahan kriminalisasi bahkan korban seolah termarjinalisasi. Kekerasan seksual tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik saja, akan tetapi juga berdampak pada psikis, mental dan sosial korban. Dalam situasi yang merupakan bagian dari HAM ini, negara wajib bertanggung jawab atas hak-hak korban kekerasan seksual. Tanggung jawab ini berupa penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual.
Kata kunci: Tanggung Jawab Negara; Korban Kekerasan Seksual; Hak Asasi Manusia. |
|