Repo Mhs ULM

PENYELESAIAN SENGKETA PEMENUHAN HAK K3 PADA PERUSAHAAN KONSTRUKSI PT. CIPTA VERA MANDIRI BANJARMASIN

Show simple item record

dc.contributor.author Eva Noor Islamiati
dc.date.accessioned 2023-09-21T07:57:03Z
dc.date.available 2023-09-21T07:57:03Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/40588
dc.description.abstract Penelitian ini di latar belakangi bahwa pentingnya sebuah perusahaan dan pekerja untuk mengetahui masing-masing hak dan penyelesaian jika terjadi perselisihan dalam pemenuhannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, pertama bagaimana penyelesaian sengketa dalam pemenuhan Hak K3 di PT. Cipta Vera Mandiri. Kedua, apakah kendala dalam penyelesaiannya. Perundang-undangan Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja(K3) disetiap perusahaan guna melindungi pekerja/buruh dan menjamin semua pekerja bisa mendapat kesejahteraan dalam bekerja, dalam pemenuhannya terjadi perselisihan antara pihak perusahaan dan pekerja yang kemudian harus diselesaikan sesuai yang telah diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Hubungan Industrial. penelitian ini membahas tentang bagaimana penyelesaian sengketa pemenuhan hak K3 di PT. Cipta Vera Mandiri dalam perspektif yuridis serta apa hambatan dalam penyelesaiannya. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan penelitian lapangan. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif, di mana pengumpulan datanya dilakukan dengan observasi dan wawancara langsung sehingga mampu menggali lebih dalam tentang penyelesaian sengketa pemenuhan hak K3. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menyatakan bahwa : Pertama, dalam rangka pemenuhan hak K3 untuk pekerja di PT. Cipta Vera Mandiri perusahaan melakukan upaya yaitu penyediaan alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan, sepatu boots, dan helm/topi pelindung kepala serta pengawasan terhadap tenaga kerja dan perawatan alat yang akan digunakan. Perusahaan juga memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja dan bertanggung jawab penuh atas kesehatan pekerja. Namun terjadi perselisihan terkait nominal pesangon/tunjangan, yang kemudian harus diselesaikan dengan mengambil upaya Bipartit yaitu penyelesaian yang dilakukan oleh pihak pada tingkat perusahaan secara musyawarah untuk mencapai mufakat tanpa campur tangan pihak lain, sehingga mendapatkan hasil yang menguntungkan bagi pihak perusahaan dan pekerja. Kedua, penyelesaian sengketa pemenuhan hak K3 terdapat beberapa hambatan yaitu Kurangnya kerjasama antara pihak perusahaan dan pekerja, dan Kurangnya komunikasi antara pihak perusahaan dan pekerja. Kata Kunci : (K3), Konstruksi
dc.title PENYELESAIAN SENGKETA PEMENUHAN HAK K3 PADA PERUSAHAAN KONSTRUKSI PT. CIPTA VERA MANDIRI BANJARMASIN


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account